Translate

Senin, 22 April 2019

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Genggaman Negara (Suatu Analisis Terhadap Asas Tanggung Jawab Negara UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)


Oleh. Andi Pasarai (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) 



Berikut Tugas Kedua Hukum Lingkungan F Baca Disini




Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia yang merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rak:yat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Secara ekologis makhluk hidup dan benda-benda abiotik lainnya berada dalam hubungan saling ketergantungan dan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.

Oleh karena itu semua organisme dan makhluk hidup serta benda-benda abiotik lainnya harus memperoleh martabat yang sama. Cara pandang ini mengandung makna bahwa dalam pengelolaan lingkungan hidup dituntut adanya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan yang sama terhadap hak yang sama untuk hidup dan berkembang yang tidak hanya berlaku bagi semua makhluk hayati tetapi juga bagi yang non hayati. Hak semua bentuk kehidupan untuk hidup adalah sebuah hak universal yang tidak bisa diabaikan. Manusia sebagai salah satu spesies dalam ekosistem harus mengakui bahwa kelangsungan hidupnya dan spesies lainnya tergantung dari kepatuhannya pada prinsip-prinsip ekologis.

Di samping cara pandang tersebut, berkemang pula cara pandang yang menyatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Oleh karenanya, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi dan memajukan hak warganegaranya atas lingkungan hidup yang sehat tersebut. Pandangan ini berupaya menempatkan cara pandangnya terhadap lingkungan hidup dalam korelasi hak asasi manusia, proses interpretasi yang digunakan dalam meneropong lingkungan hidup lebih berparadigma antropologis, berupaya Mengejawantahkan bahwa hadirnya upaya untuk menjaga lingkungan karena kebutuhan manusia itu sendiri.

Kemudian pandangan ini kelihatan lebih bijak dibanding pandangan ekologis yang semata-mata untuk melestarikan lingkungan karena bagian dari komponen yang berhak untuk dilestarikan. Berangkat dari cara pandang dalam meneropong lingkungan hidup bersifat antropologis maka menempatkan manusia sebagai komponen utama dalam melestarikan lingkungan karena bagian dari kebutuhan manusia itu sendiri.

Lingkungan hidup dipandang sebagai entitas pendukung dalam menyeimbangkan kebutuhan manusia. Melihat urgensi ini maka negara hadir sebagai regulator. Dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup negaralah yang mempunyai wewenang penuh,  sehingga negara dituntut untuk bertanggung jawab dalam melestarikan dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Menurut Heringa, untuk mewujudkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang optimal maka pemerintah wajib melakukan lima hal yakni:

1. Mengintegrasikan prinsip perlindungan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan.
2. Berupaya untuk melindungi hak asasi tersebut dan melakukan upaya-upaya yang layak untuk melindungi hak tersebut.
3. Mematuhi hukum yang sudah dibuat oleh negara itu sendiri (dalam hal ini berarti pemerintah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memastikan bahwa kepentingan setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat diperhatikan dan diperlakukan seimbang dengan kepentingan publik, termasuk di dalamnya memastikan bahwa setiap warga negara dijamin hak-hak proseduralnya dan mendapat kompensasi apabila haknya dilanggar.
5. Memastikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara transparan dan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi dalarn setiap pengarnbilan keputusan yang mempengaruhi hajat hidupnya.

Lebih lanjut menelaah standing position negara dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,  dapat dikaji melalui landasan falsafah negara itu sendiri. Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia, dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan. Keseimbangan yang dinamis.

Oleh karenanya, pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin, harus dilakukan secara selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi pelestarian lingkungan hidup dan lingkungan sosial.

Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pengaturan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup harus mengintegrasikan kebijakan tentang pertumbuhan dan dinamika kependudukan serta penataan ruang.

Keadaan tersebut memerlukan pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri.

Pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain dan pada akhirnya akan mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan.  Secara teoritis, persoalan lingkungan timbul sebagai akibat berbagai tekanan dan
interaksi ekosistem yang tidak mampu lagi menjadi penyangga (buffer) untuk
memperbaiki dan memulihkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

Berdasarkan hukum, lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tempat negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan dan hak berdaulatnya. Dalam hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah wilayah, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alam dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspeknya.

Dengan demikian, wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administrasi. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya.

Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan hidup Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan hukum atas pengelolaan lingkungan hidup di samping mendasarkan pada hukum nasional juga harus melihat nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat.

Indonesia merupakan negara berkembang, dan sebagai konsekuensinya, sejalan dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi yang pesat, negeri ini mendapatkan berbagai tantangan pembangunan lingkungan, antara lain: tingginya pertumbuhan penduduk, meningkatnya keperluan lahan yang mengakibatkan penyusutan lahan-lahan subur untuk pertanian, kebutuhan energi, dan pertumbuhan sektor industri yang membawa persoalan lingkungan, seperti pencemaran tanah air dan udara serta menurunnya daya dukung lingkungan, dan seterusnya. Penduduk Indonesia kian hari terus bertambah, yang menyebabkan tekanan pada
sumber daya alam, sejalan dengan hal tersebut, maka kompleksitas lingkungan pun semakin bertambah.

Ada beberapa faktor kunci yang menyebabkan Indonesia mengalami persoalan lingkungan yang semakin meluas:

1. Negara ini merupakan negara kepulauan atas hasil proses geologi yang panjang selama ratusan juta tahun. Proses tersebut membawa kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan berada di dua lempeng bumi: Indoaustralia dan Eurasia (belahan subduksi dari dua lempeng ini sering disebut dengan ring of fire). Kompleksitas ini yang membentuk ekosistem regional yang dimiliki negara kepulauan ini sangatlah beragam sehingga menghasilkan banyak sekali jumlah spesies makhluk hidup dan beberapa ratus diantaranya tidak dimiliki belahan bumi yang lain.
2. Indonesia diwariskan sumber daya alam dan hutan alam yang cukup kaya, termasuk didalamnya sumber daya mineral, hutan alam, keanekaragaman hayati dan kompleksitas ekosistem yang sangat beragam dari laut dalam hingga puncak gunung dengan glatsieres.
3. Sebagai negara yang sedang membangun untuk menyejajarkan diri pada bersaing dengan negara-negara lain, Indonesia mendasarkan pendapatannya pada sumber daya dan kekayaan warisan alam yang besar. Kekayaan ini, secara legitimate telah dieksploitasi dengan alasan pembangunan yang berakar pada budaya dan pandangan antroposentris.
4. Kemiskinan dan keterbelakangan sebagian penduduknya, merupakan salah satu pemicu buruknya pengelolaan lingkungan di Indonesia.
5. Secara historis, Indonesia mempunyai warisan pendidikan yang tidak memadai dan tercerahkan dalam pengelolaan lingkungan.
6. Sebagai konsekuensi warisan alam yang luas dan beragam, Indonesia merupakan negara yang majemuk, dengan kultur budaya dan wilayah yang luas dan menyebar, Indonesia mengalami berbagai instabilitas politik yang membawa ketidak pastian dan pertarungan baik dalam perundang-undangan maupun perihal kewenangan dalam pemeliharaan dan penegakan hukum lingkungan.

Dewasa ini, kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia bukanlah hal baru karena semua aspek lingkungan hidup sudah merasakan kerusakan akibat ulah manusia itu sendiri sehingga terjadi banjir, kebakaran, longsor, polusi, pemanasan global, dan lain sebagainya. Melihat problematik lingkungan yang semakin kompleks, maka negara harus mengatur hal tersebut.


Prinsip Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebelum membahas asas, terlebih dahulu kita membedah mengenai prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa pemikiran mengenai perlindungan lingkungan secara mumi baru dimulai pada tahun 1930-an. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya "The 1933 London Convention Relative to the Preservation of Fauna and Flora in their Natural State". Meskipun Konvensi ini hanya bermaksud untuk diberlakukan di wilayah Afrika, akan tetapi telah memulai gerakan perlindungan yang nyata terhadap lingkungan tanpa memperhitungkan faktor ekonomis atau kebutuhan semata. Taman-taman nasional perlindungan terhadap binatang dan tumbuhan liar telah dibentuk. Konvensi kedua yang dilahirkan adalah "The Convention on Nature Protection and Wildlife Preservation in the Western Hemisphere".

Sejak saat itu banyak bermunculan perjanjian-perjanjian perbatasanan tara negara-negara yang juga mengatur mengenai penanggulangan pence maran, terutama pencemaran di lau!. Pada tahun 1954 ditandatangani suatu konvensi mengenai "marine pollution" yang dikenal sebagai "The London Convention for the Preservation of the Pollution of the Sea by Oil", yang kemudian diikuti oleh perjanjian-perjanjian pencegahan pencemaran lainnya, termasuk pengaturan mengenai pemanfaatan ruang angkasa dalam "the 1967 Treaty on Principles Governing the Exploration and Use of Outer Space".

Dengan demikian dirnulailah suatu era baru yang mendukung tumbuhnya hukum lingkungan internasional, ditandai dengan banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur mengenai pencegahan pencemaran dan adanya keputusan-keputusan pengadilan internasional ("international juris-prudences") berkenaan dengan pencemaran. Di an tara yurisprudensi yang terkenal adalah keputusan dari "The Trail Smelter Arbitration" pada tanggalll Maret 1941, yang menyatakan bahwa tidak satu negara pun yang mempunyai hak untuk mernanfaatkan wilayahnya dengan mengakibatkan kerusakan pada wilayah negara lain. Prinsip ini ditegaskan kembali dalarn "The Corfu Channel Case" (1949) dan "the Lake Lanoux Case" (956).

Setelah mengkaji perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara histori-dinamika, bahwa betapa banyak regulasi internasional untuk mengatur lingkungan hidup tersebut. Konsekuensi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak mengenal batas teritorial dan semuanya wajib untuk dijaga. Wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak mengenai batas teritorial tapi dibatasi oleh batas kewenangan teritorial suatu negara, dalam merespon hal ini pemerintah Indonesia secara optimal melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada dalam yurisdiksi negaranya sehingga diterbitkanlah beberapa peraturan, adapun peraturan yang terbarukan saat ini ialah UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan undang-undang yang menjadi rujukan bagi setiap kegiatan yang akan memberikan dampak dengan lingkungan.

Dengan demikian, sudah selayaknya apabila undang-undang lain yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan tersebut, misalnya pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, industri manufaktur, transportasi dan yang lainnya, dirumuskan dan diterapkan secara harmonis dengan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan.

Demikian pula sebaliknya, perumusan dan penerapan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan harus mempertimbangkan aspek-aspek lain dalam pembangunan sehingga terwujud pembangunan yang mengintegrasikan aspek ekologi, ekonomi dan sosial (pembangunan berkelanjutan).


Asas Tanggung Jawab Negara

bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melihat hal ini sebagai hak asasi manusia dan urgensinya terhadap manusia itu sendiri, maka asa tanggung jawab negara terhadap lingkungan adalah hal yang paling utama diantara asas-asas lainnya. Sebab segala instrumen yang dimiliki negara dan eksistensinya yang sangat besar, pengaruhnya terhadap kebijakan yang diambil sangat berpengaruh dengan entitas yang lain sehingga asas tanggung jawab negara merupakan yang paling utama.

Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan asas tanggung jawab negara ialah di satu sisi menjamin bahwa pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Di lain sisi, negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dalam wilayah yurisdiksinya yang menimbulkan kerugian terhadap wilayah yurisdiksi negara lain.

Ada tiga poin mengenai asas tanggung jawab negara yakni:

1. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
2. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Atas dasar ketentuan UUD ini maka, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebut UUPPLH,yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UUPPLH konsiderans Menimbang dinyatakan:

1. Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
3. Bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan peme-rintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
5. Bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6. Bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prinsip-prinsip ini menunjukan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak semua orang, dan semua orang mempunyai hak yang sama. Dengan demikian maka, pemerintah dalam rangka melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik wajib mengelola dan memanfaatkan, serta menjaga kelestarian lingkungan dengan baik. Atas dasar hal tersebut maka, dalam Pasal 3 UUPPLH menentukan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut:

1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
9. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Guna mencapai tujuan tersebut maka, ruang lingkup Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimaksudkan dalam rangka melaksanakan pelestarian dan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan.


Kedudukan Asas Tanggung Jawab Negara sebagai Dasar Pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kekuasaan negara berkaitan dengan tanggung jawab dan kewajiban. Dilihat dari segi perkembangan negara demokrasi, dua hal ini merupakan unsur dari kesatuan pengertian kekuasaan. Dewasa ini hampir tidak ada suatu kekuasaan yang tidak diikuti oleh tanggung jawab dan kewajiban. Sebab bila tidak, hal demikian mengarah kepada negara totaliter.

Dengan demikian kekuasaan akan diikuti kemudian, baik dengan kewajiban maupun tanggung jawab, karena keduanya memiliki hubungan konsekuensi. Dalam demokrasi, kemampuan manajemen pemerintahan biasanya diukur oleh dua hal: kemampuan mengelola dukungan politik bagi pemerintahan dan kemampuan mengelola kebijakan hingga dirasakan oleh orang banyak. Dalam sistem pemerintahan modern, kekuasaan yang tidak diikuti oleh tanggung jawab penguasanya sudah ditinggalkan berhubung aspek pengendalian yang datang dari pihak masyarakat sudah demikian besar. Demikian juga tidak ter kecualikan kepada aspek pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Negara tidak hanya berperan menguasai dan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, meskipun hal itu kemudian ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam sistem pengelolaan lingkungan dikenal negara memiliki kekuasaan atas semua sumber daya alam. Negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah berwenang untuk mengatur, mengendalikan dan mengembangkan segala hal yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan guna menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.

Negara memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Asas tanggung jawab negara (state responsibility) demikian, sebagaimana ditentukan pada Pasal 2 huruf a memiliki pengertian yang cukup luas, termasuk pula dengan mengkaitkan paradigma yang melibatkan peran serta masyarakat (community based management) tersebut. Karena itu, tanggung jawab negara dapat dikaitkan dengan tugas-tugas dan fungsi semua aparat dalam menjalankan pemerintahan yang baik (good governance).

Prinsip good governance, merupakan paradigma baru di sektor kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, hukum dan sosial. Bilamana selama ini dianut paradigma klasik bahwa pemerintahlah yang mengatur, menjalankan, menentukan dan memutuskan dengan apa yang disebut government is to govern, akan tetapi sekarang telah bergeser kepada paradigma baru, yakni pemerintahlah yang melayani rakyatnya (government is to serve the people). Paradigma ini menimbulkan konsekuensi lebih jauh dimana pemerintah dari peran penguasa menjadi peran pelayan masyarakat di suatu negara.

Good governance hanya bisa dicapai apabila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada konsep rule of law, yang mempunyai lima karakteristik sebagai berikut:

1. emerintah melaksanakan kewenangannya berdasarkan supremasi hukum.
2. Pemerintah menjamin kepastian hukum.
3. Pemerintah harusmenciptakan hukum yang responsif yang mampu menyerap aspirasi masyarakat.
4. Pemerintah harus melaksanakan hukum secara konsisten dan non diskriminatif melalui penciptaan mekanisme menjalankan sanksi.
5. Pemerintah harus menciptakan dan menjamin terlaksananya independen peradilan.


Pelaksanaan Asas Tanggung Jawab Negara sebagai Dasar Pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kekuasaan negara yang luas terhadap bumi, air, udara dan segala yang terkandung didalamnya sesuai dengan asas konstitusional, tentu pula merefleksikan adanya tanggung jawab yang sangat besar pula. Kekuasaan negara harus pula diikuti dengan pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan berisi kepentingan rakyat banyak, pemeliharaan alam dan lingkungan, pencegahan pencemaran, perlindungan terhadap segala ancaman yag merusak dan berpotensi merugikan alam dan lingkungan, serta bertanggung jawab atas hal-hal yang merugikan masyarakat dari kerusakan alam dan lingkungan termasuk bencana alam.
Mac Iver mengemukakan tiga tugas pemerintah dengan menggolongkannya menjadi cultural function, general welfare function dan economic control function.

Tugas pemerintah bergantung kepada tugas dan tujuan masing-masing negara. Perkembangan negara di dunia memperlihatkan gerak menuju bentuk negara kesejahteraan (welfare state).

Empat unsur dan karakteristik dari negara hukum kesejahteraan, yaitu:

1. Hukum dasar memberikan perlindungan sosial secara khusus yang menjadi sumber hukum dari semua hukum dari semua peraturan perundang-undangan dalam urusan sosial.
2. ewajibkan pemerintah untuk mengadakan segala kebutuhan rakyat dalam berbagai hak yang benar-benar nyata sesuai dengan cita-cita dalam undang-undang dasar.
3. Undang-undang harus memacu atau membangkitkan pengadaan jaminan sosial yang baru untuk mendorong hak-hak rakyat; 4. ualam berbagai hak yang tidak bertentangan dengan undang-undang dasar terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan parlemen.

Friedmann mengemukakan empat fungsi negara, yaitu sebagai provider, negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan dan memberikan jaminan sosial lainnya. Sebagai regulator, negara mengadakan aturan kehidupan bernegara. Sebagai entrepreneur, negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/ daerah dan menciptakan suasana yang kondusif untuk berkembangnya bidang-bidang usaha.

Sebagai umpire, negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor negara dan sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha-usaha tertentu.

Tujuan negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, adalah: “…Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keteriban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Dengan demikian dapat disimpulkan tugas pokok negara Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan adalah tidak jauh berbeda dengan negara kesejahteraan pada umumnya. Untuk mencapai tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, pemerintah menempati kedudukan yang istimewa. Hal ini di sebabkan pemerintah diatur oleh hukum khusus yaitu hukum administrasi sebagai instrumen pemerintah untuk secara aktif turut campur dalam kehidupan bersama masyarakat sekaligus hukum yang memberikan perlindungan kepada anggota kehidupan bersama itu.

Bila mendasarkan aspek kekuasaan yang berlandaskan dan berumber dari instrumen hukum yang kuat dan jelas yakni UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pada dasarnya negara pun sebenarnya harus bertanggung jawab pula secara yuridis atas semua hal yang menjadi objek penguasaannya.

 Lingkungan hidup adalah salah satu bidang yang harus diperhatikan oleh negara, karena adanya asas tanggung jawab negara di dalam proses perlindungan dan pengelolaannya. Berdasarkan asas tanggung jawab negara, negara akan melakukan beberapa hal di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu:


Negara Menjamin Pemanfaatan Sumber Daya Alam akan Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya bagi Kesejahteraan dan Mutu Hidup Rakyat, Baik Generasi Masa Kini maupun Generasi Masa Depan.

Otto Soemarwoto menyebutkan sumber daya lingkungan mempunyai daya regenerasi dan asimilasi yang terbatas, selama eksploitasi atau permintaan pelayanan ada di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi, sumber daya terbaru itu dapat digunakan secara lestari. Akan tetapi apabila batas itu dilampaui, sumber daya itu akan mengalami kerusakan dan fungsi sumber daya itu sebagai faktor produksi dan konsumsi atau sarana pelayanan akan mengalami gangguan.

Jaminan pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan sesuai dengan model pembangunan yang diharapkan untuk dilaksanakan yaitu pembangunan yang berkelanjutan.

Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Hakikat pembangunan adalah bagaimana agar kehidupan hari ke depan lebih baik dari hari ini. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan akan selalu bersentuhan dengan lingkungan.

Pembangunan dapat menimbulkan resiko-resiko kerusakan pada kemampuan dan fungsi sumber alam dan lingkungan hidup. Resiko-resiko tersebut dapat berupa: rusaknya berbagai sistem pendukung perikehidupan yang vital bagi manusia, baik sistem biofisik maupun sosial. Munculnya bahaya-bahaya baru akibat ciptaan manusia seperti bahan berbahaya dan beracun dan hasil-hasil bioteknologi. Pengalihan beban resiko kepada generasi berikutnya atau kepada sektor atau kepada daerah lainnya; dan d. Kurang berfungsinya sistem organisasi sosial dalam masyarakat.

Resiko-resiko ini terutama merupakan hasil interaksi dari tiga faktor utama yaitu: pertambahan penduduk, pertambahan produksi untuk memenuhi kebutuhan penduduk, lembaga-lembaga masyarakat termasuk teknologi yang dikembangkan untuk meningkatkan produksi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menggariskan bahwa pola pembangunan Indonesia adalah pembangunan berkelanjutan, yaitu upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pembangunan yang berkelanjutan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1. Memberikan kemungkinan kepada kelangsungan hidup dengan jalan melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem yang mendukungny, baik secara langsung maupun tidak lansgung.
2. Memanfaatkan sumber alam sebanyak alam atau teknologi pengelolaan mampu menghasilkannya secara lestari.
3. emberikan kesempatan kepada sector dan kegiatan lainnya untuk berkembang secara bersama-sama baik di daerah dan kurun waktu yang sama maupun di daerah dan kurun waktu yang berbeda secara sambung menyambung.
4. Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok sumber alam dan melindungi serta mendukung perikehidupan secara terus menerus.
5. enggunakan prosedur dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fungsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukungperikehidupan baik masa kini maupun masa yang akan datang.

Untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan, pemerintah daerahharus memfasilitasi terciptanya good environmental governance, yang bercirikan 7 golden rules sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah harus secara proaktif menerjemahkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan lingkungan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah provinsi melalui pembuatan dan pelaksanaan peaturan daerah.
2. Dalam melaksanakan pembangunan demi mencapai target PAD, pemerintah daerah harus menyadari tentang keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan.
3. emerintah harus menjamin pemberdayaan masyarakat, baik dalam peraturan daerah maupun dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam dalam rangka menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan. Untuk keperluan ini, pemerintah harus menjamin partisipasi masyarakat dan akses terhadap informasi.
4. Pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan melalui transparansi dalam pembuatan keputusan tentang pengelolaan lingkungan hidup
5. Pemerintah daerah harus menjamin hak masyarakat adat dan setempat dalam tindakannya untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam.
6. Pemerintah daerah harus menjamin dan mengkoordinasikan harmonisasi kepentingan antara satu sector dengan sector yang lainnya.
7. Pemerintah daerah harus secara proaktif menegakkan hukum dan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

Setiap penyusunan peraturan perundang undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.


Negara Menjamin Hak Warganegara atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup Juwono Sudarsono pernah mengatakan bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari demokrasi dan hak asasi, karena masalah itu muncul akibat adanya sikap mengabaikan hak-hak rakyat, kurang terbukanya informasi serta lemahnya penegakan hukum. Siti Sundari Rangkuti mengatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilihat dari sudut bentuk dan isinya, formulasi hak ini bersifat hak asasi klasik, yaitu menghendaki penguasa menghindarkan diri dari campur tangan terhadap kebebasan individu utuk menikmati lingkungan hidupnya.

Ditinjau dari bekerjanya, hak itu mengandung tuntutan yang bersifat hak sosial, karena sekaligus diimbangi dengan keharusan bagi pemerintah untuk menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian lingkungan hidup. Hak atas lingkungan merupakan hak subjektif setiap manusia yang harus dipertahankan untuk mendapat perlindungan terhadap adanya gangguan dari luar.

Heinhard Steiger menyatakan bahwa apa yang dinamakan hak-hak subjektif adalah bentuk yang paling luas dari perlindungan seseorang. Hak tersebut memberikan kepada yang mempunyainya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang dapat didukung oleh prosedur hukum, dengan perlindungan hukum oleh pengadilan dan perangkat-perangkat lainnya. Lanjut Heinhard Steiger menyatakan bahwa tuntutan itu mempunyai dua fungsi yang berbeda, yaitu: Fungsi pertama yang dikaitkan pada hak membela diri terhadap gangguan dari laur yang menyebabkan kerugian pada lingkungannya. Fungsi kedua dapat dilestarikan, dipulihkan atau diperbaiki.


Negara Mencegah Dilakukannya Kegiatan Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Menimbulkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan dikaitkan dengan hak untuk dilakukannya sesuatu tindakan agar lingkungannya Hidup.

Kegiatan-kegiatan pembangunan dapat mempengaruhi struktur dasar ekosistem melalui dua cara: yaitu eksploitasi sumber alam yang merusak keseimbangan antara komponen-komponen ekosistem, selanjutnya kegiatan pembangunan memberikan muatan beban bahana pencemar yang menimbulkan bahan kerusakan bagi berfungsinya proses-proses alami dalam ekosistem. Kerusakan dasar ekosistem seperti itu merupakan gangguan terhadap kelangsungan hidup manusia, yang sesungguhnya merupakan tujuan pokok dari setiap pembangunan.

Dalam pembangunan dewasa ini, pemerintah dihadapkan kepada dua tugas berat, yang kedua-duanya memerlukan penanganan yang arif dan bijaksana. Kedua tugas berat itu adalah penegakan dan pelaksanaan pembangunan. Kedua tugas berat itu, haruslah diletakkan pada titik keseimbangan dan keserasian yang saling menunjang. Sepintas lalu, kadang kala kedua tugas itu dalam penanganannya nampak seperti kontradiktif. Penegakan hukum yang semata-mata mengacu kepada kepentingan hukum, tanpa mempertimbangkan kepentingan pembangunan, dapat menimbulkan suatu kondisi yang justru akan menghambat pelaksanaan pembangunan. Terlebih-lebih lagi jika hukum yang akan ditegakkan itu adalah hukum lingkungan.

Karena itu dalam konteks ini penegakan hukum lingkungan harus ditempatkan pada titik keseimbangan dan keserasian antara tegaknya hukum dan terlanjutkannya pembangunan berwawasan lingkungan. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law) mengharapkan dari masyarakat dan pejabat pemerintah kesetiaan yang kuat kepada hukum. Upaya negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan terlaksana apabila terdapat kesetiaan masyarakat dan pemerintah terhadap hukum agar aturan hukum tersebut berdaya guna.

Sebagai hukum fungsional, Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyediakan tiga macam penegakan hukum lingkungan, yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Andi Hamzah menyebutkan penegakan hukum adalah pengawasan dan penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrumen administratif, kepidanaan, atau keperdataan untuk mencapai penataan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan individu. Di antara ketiga bentuk penegakan hukum yang tersedia, penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya penegakan hukum terpenting. Hal ini karena penegakan hukum administrasi lebih ditujukan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan.

Di samping itu, penegakan hukum administrasi juga bertujuan untuk menghukum pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

Penyelesaian masalah lingkungan melalui instrumen hukum administratif bertujuan agar perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan, berhenti atau mengembalikan kepada keadaan semula sebelum ada pelanggaran. Karena itu, fokus sanksi adaministrasi adalah perbuatannya, sedangkan sanksi dari hukum pidana adalah orangnya.

Selain itu, sanksi hukum pidana tidak hanya ditujukan kepada pembuat, tetapi juga kepada mereka yang potensial menjadi pembuat atau pelanggar. Penegakan hukum perdata merupakan upaya penegakan hukum terpenting kedua setelah hukum administrasi karena tujuan dari penegakannya hanya terfokus pada upaya permintaan ganti rugi oleh korban kepada pencemar atau perusak lingkungan.

Namun upaya penegakan hukum perdata merupakan upaya hukum yang meringankan tugas negara, artinya negara tidak perlu mengeluarkan biaya penegakan hukum karena penegakan hukum di sini dilakukan oleh rakyat dan otomatis biayanya ditanggung oleh rakyat.

Penegakan hukum pidana dipandang sebagai ultimum remidium atau upaya hukum terakhir karena penegakan hukum di sini ditujukan untuk menjatuhkan pidana penjara atau denda kepada pelaku pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.
Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan undang- undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan Proses penegakan hukum lingkungan jauh lebih rumit daripada delik lain, karena hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai hukum klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain daripada proses penegakan hukum perdata ataupun hukum pidana.

Pada umumnya masalah di mulai dari satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari titik berangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Penegakan hukum lingkungan tidak dapat hanya diandalkan pada ketegasan atau kerasnya penegakan hukum tersebut. Penegakan hukum yang dikehendaki ialah penegakan hukum yang tegas, tetapi arif dan bijaksana.

Daftar Pustaka
Kamil, Melda A. Ariadno. 1999. Prinsip-prinsip Dalam Hukum Lingkungan Internasional

Fahmi, Sudi. Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Pelaksanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum. Volume. 8 No. 2. 2011, hal. 215-226.

M. Arba. Konsepsi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam UUPR Dan RTRW Se Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Media Hukum. Vol. 20 No. 2. 2013, hal. 225-226.

M. Mangunjaya, Fachruddin. Kompleksitas Masalah Lembaga Yang Berdampak Terhadap Bencana”. Disampaikan dalam FGD CBDRM Nahdlatul Ulama, di Jakarta 23-25 Mei 2008.

Naskah akademik UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Berikut Tugas Kedua Hukum Lingkungan F Baca Disini

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html