Translate

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 28 April 2019

Tugas 2 Hukum Lingkungan (Analisis Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai)

Sumber. radar sriwijaya.com

Sampah plastik menjadi masalah lingkungan berskala global. Plastik banyak dipakai dalam kehidupan sehari-hari, karena mempunyai keunggulan-keunggulan seperti kuat, ringan dan stabil. Namun plastik yang beredar di pasaran saat ini merupakan polimer sintetik yang terbuat dari minyak bumi yang sulit untuk terurai. Dari data survei salah satu akun “greenliving” yang dipostkan di media massa online, jika dalam satu hari saja jumlah sampah yang dihasilkan per individu sebanyak 9 plastik, 3 styrofoam dan 1 kemasan botol sekali pakai, dengan asumsi sekitar 228 juta penduduk di Indonesia. 

Maka dalam sehari indonesia menghasilkan 2.052.000.000 kantong plastik, 684 juta styrofoam dan 228 kemasan botol sekali pakai. Pada umumnya sampah plastik sekali pakai akan dibakar mengingat sampah plastik sekali pakai sangat sulit terurai. Kantong plastik membutuhkan waktu sekitar 10-12 tahun untuk dapat terurai dan 500 tahun bagi styrofoam untuk dapat terurai dengan baik. Penanganan sampah plastik sekali pakai ini belum menemui titik yang sempurna yang dapat menjaga kelestarian dan kelangsungan bumi. Saat sampah dibakar, gas karbondioksida akan memacu timbulnya efek rumah kaca dan juga merusak lapisan bumi atau ozon serta dapat memicu sel kanker bagi kesehatan. 

Jumlah satu ton sampah plastik sekali pakai yang dibakar akan menghasilkan jumlah karbondioksida yang sama yakni satu ton, jika satu ton sampah plastik sekali pakai itu dibiarkan tertimbun akan menghasilkan 63 m3 gas metan, dimana lebih berbahaya dari 1 ton karbondioksida yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah plastik sekali pakai. Penggunakan plastik juga akan semakin meningkatkan pula pencemaran lingkungan seperti pencemaran tanah. Plastik juga merupakan bahan anorganik buatan yang tersusun dari bahan-bahan kimia yang cukup berbahaya bagi lingkungan. Limbah daripada plastik ini sangatlah sulit untuk diuraikan secara alami. Oleh karena itu penggunaan bahan plastik dapat dikatakan tidak bersahabat ataupun konservatif bagi lingkungan apabila digunakan tanpa menggunakan batasan tertentu. 

Sedangkan di dalam kehidupan sehari-hari, khususnya kita yang berada di Indonesia, penggunaan bahan plastik bisa kita temukan di hampir seluruh aktivitas hidup kita. Berangkat dari permasalahan ini maka tindakan pemerintah provinsi Bali adalah solusi yang paling tepat menyelamatkan lingkungan dari sampah plastik dengan mengeluarkan peraturan gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 Tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, adapun plastik yang akan subtitusi berdasrkan aturan yang dikeluarkan dengan inovasi lain ialah plastik sekali pakai (PSP) berjenis kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik. 

Tujuan Dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali
Sebagai respon mengenai banyaknya permasalahan yang ditimbulkan sampah plastik, maka dari itu pemerintah Bali yang mempunyai kewenangan mengeluarkan aturan penertiban di daerahnya dan juga menjalankan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan beberapa tujuan dari aturan yang dikeluarkannya: 

1. menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
2. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat dampak buruk dari penggunaan PSP; 
3. mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan PSP;
4. menjamin dan menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
5. menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancamaıı pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan  hidup, yang disebabkan oleh penggunaan PSP; 
6. menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaarı PSP, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik; dan
7. membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.


Respon Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia

Dikeluarkannya kebijakan pemerintah Bali terkait PSP ternyata mendapat respon kontra dari Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), ditandai dengan melakukan uji materil terhadap pasal 7 dan 9 (1)  Pergub PSP. Hal ini diketahui Pada 14 Maret 2019 Mahkamah Agung (MA) mengirim surat pemberitahuan dan penyerahan surat permohonan hak uji materiil dari ADUPI pada Gubernur Bali. Dalam surat disebutkan, surat MA ini harus dijawab dalam 14 hari sejak diterima.

Pemohon gugatan minta pencabutan Pasal 7 dan 9 ayat 1 Pergub PSP, serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak berlaku umum. Pasal 7 bunyinya, setiap produsen dilarang memproduksi PSP, setiap distributor dilarang mendistribusikan PSP, setiap pemasok dilarang memasok PSP, dan setiap pelaku usaha dan penyedia PSP dilarang menyediakan PSP. Sementara Pasal 9 ayat 1 menyebutkan setiap orang dan pelaku usaha dilarang menggunakan PSP.

Simpulan surat gugatan ini di antaranya:

1. pertama dari segi hukum perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah, Pasal 7 dan 9 ayat 1 dinilai pengaturan berlebihan karena peraturan yang lebih tinggi tidak memberlakukan larangan yang bersifat mutlak. Karena di regulasi lain seperti UU No.32/2009 menggunakan pendekatan pengelolaan, bukan larangan.
2. Pergub ini juga dianggap berisi ketentuan hukum baru.
3. Dari segi HAM, Pasal 7 dan 9 ayat 1 Pergub dianggap melanggar hak untuk bekerja/berusaha.

Tanggapan Balik Buat ADUPI terkait Gugatannya

1. Terkait isi gugatan ADUPI poin pertama bahwa “segi hukum perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah, Pasal 7 dan 9 ayat 1 dinilai pengaturan berlebihan karena peraturan yang lebih tinggi tidak memberlakukan larangan yang bersifat mutlak. Karena di regulasi lain seperti UU No.32/2009 menggunakan pendekatan pengelolaan, bukan larangan”.

Ketika yang dijadikan batu ujinyali adalah UU No. 32 tahun 2009 tentang PPAH maka dalam UU tersebut tidak hanya mengisyaratkan pengelolaan. Namun, terkandung pula makna pengelolaan yang tentunya mengindikasikan adanya upaya preventif. Salah-satu prakarsa upaya preventif dilakukan pemerintah Bali ialah mengeluarkan pergub no. 97 th 2018. 

2. Terkait isi gugatan ADUPI poin kedua bahwa “Pergub ini juga dianggap berisi ketentuan hukum baru”.

Ketentuan baru yang terdapat dalam isi pergub no. 97 thu 2018 tentang PSP, bukan suatu permasalahan melainkan suatu kebijakan demi terwujudnya 7 tujuan sebagai pasal 3 pergub PSP dan juga sejalan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Kebijakan pemerintah Bali masuk dalam rana kebijakan terbuka yang artinya kebijakan tersebut sah saja berlaku apabila tidak ada peraturan diatasnya yang melarang. Sehingga alibi ADUHH mengenai kebijakan Bali merupakan ketentuan baru sama sekali bukan merupakan permasalahan karena masuk dalam kategori kebijakan terbuka. 

4. Terkait isi gugatan ADUPI poin ketiga bahwa “Dari segi HAM, Pasal 7 dan 9 ayat 1 Pergub dianggap melanggar hak untuk bekerja/berusaha”.

Sama sekali tidak melanggar hak bekerja/ berusaha dikarenakan masih diatur dalam pasal lanjutan bahwa diberikan peluang untuk mensubtitusi PSP dengan inovasi baru yang tentunya tidak dengan ketentuan pemerintah bali. 





Senin, 22 April 2019

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Genggaman Negara (Suatu Analisis Terhadap Asas Tanggung Jawab Negara UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)


Oleh. Andi Pasarai (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) 



Berikut Tugas Kedua Hukum Lingkungan F Baca Disini




Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia yang merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rak:yat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Secara ekologis makhluk hidup dan benda-benda abiotik lainnya berada dalam hubungan saling ketergantungan dan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.

Oleh karena itu semua organisme dan makhluk hidup serta benda-benda abiotik lainnya harus memperoleh martabat yang sama. Cara pandang ini mengandung makna bahwa dalam pengelolaan lingkungan hidup dituntut adanya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan yang sama terhadap hak yang sama untuk hidup dan berkembang yang tidak hanya berlaku bagi semua makhluk hayati tetapi juga bagi yang non hayati. Hak semua bentuk kehidupan untuk hidup adalah sebuah hak universal yang tidak bisa diabaikan. Manusia sebagai salah satu spesies dalam ekosistem harus mengakui bahwa kelangsungan hidupnya dan spesies lainnya tergantung dari kepatuhannya pada prinsip-prinsip ekologis.

Di samping cara pandang tersebut, berkemang pula cara pandang yang menyatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Oleh karenanya, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi dan memajukan hak warganegaranya atas lingkungan hidup yang sehat tersebut. Pandangan ini berupaya menempatkan cara pandangnya terhadap lingkungan hidup dalam korelasi hak asasi manusia, proses interpretasi yang digunakan dalam meneropong lingkungan hidup lebih berparadigma antropologis, berupaya Mengejawantahkan bahwa hadirnya upaya untuk menjaga lingkungan karena kebutuhan manusia itu sendiri.

Kemudian pandangan ini kelihatan lebih bijak dibanding pandangan ekologis yang semata-mata untuk melestarikan lingkungan karena bagian dari komponen yang berhak untuk dilestarikan. Berangkat dari cara pandang dalam meneropong lingkungan hidup bersifat antropologis maka menempatkan manusia sebagai komponen utama dalam melestarikan lingkungan karena bagian dari kebutuhan manusia itu sendiri.

Lingkungan hidup dipandang sebagai entitas pendukung dalam menyeimbangkan kebutuhan manusia. Melihat urgensi ini maka negara hadir sebagai regulator. Dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup negaralah yang mempunyai wewenang penuh,  sehingga negara dituntut untuk bertanggung jawab dalam melestarikan dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Menurut Heringa, untuk mewujudkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang optimal maka pemerintah wajib melakukan lima hal yakni:

1. Mengintegrasikan prinsip perlindungan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan.
2. Berupaya untuk melindungi hak asasi tersebut dan melakukan upaya-upaya yang layak untuk melindungi hak tersebut.
3. Mematuhi hukum yang sudah dibuat oleh negara itu sendiri (dalam hal ini berarti pemerintah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memastikan bahwa kepentingan setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat diperhatikan dan diperlakukan seimbang dengan kepentingan publik, termasuk di dalamnya memastikan bahwa setiap warga negara dijamin hak-hak proseduralnya dan mendapat kompensasi apabila haknya dilanggar.
5. Memastikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara transparan dan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi dalarn setiap pengarnbilan keputusan yang mempengaruhi hajat hidupnya.

Lebih lanjut menelaah standing position negara dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,  dapat dikaji melalui landasan falsafah negara itu sendiri. Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia, dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan. Keseimbangan yang dinamis.

Oleh karenanya, pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin, harus dilakukan secara selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi pelestarian lingkungan hidup dan lingkungan sosial.

Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pengaturan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup harus mengintegrasikan kebijakan tentang pertumbuhan dan dinamika kependudukan serta penataan ruang.

Keadaan tersebut memerlukan pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri.

Pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain dan pada akhirnya akan mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan.  Secara teoritis, persoalan lingkungan timbul sebagai akibat berbagai tekanan dan
interaksi ekosistem yang tidak mampu lagi menjadi penyangga (buffer) untuk
memperbaiki dan memulihkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

Berdasarkan hukum, lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tempat negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan dan hak berdaulatnya. Dalam hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah wilayah, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alam dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspeknya.

Dengan demikian, wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administrasi. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya.

Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan hidup Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan hukum atas pengelolaan lingkungan hidup di samping mendasarkan pada hukum nasional juga harus melihat nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat.

Indonesia merupakan negara berkembang, dan sebagai konsekuensinya, sejalan dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi yang pesat, negeri ini mendapatkan berbagai tantangan pembangunan lingkungan, antara lain: tingginya pertumbuhan penduduk, meningkatnya keperluan lahan yang mengakibatkan penyusutan lahan-lahan subur untuk pertanian, kebutuhan energi, dan pertumbuhan sektor industri yang membawa persoalan lingkungan, seperti pencemaran tanah air dan udara serta menurunnya daya dukung lingkungan, dan seterusnya. Penduduk Indonesia kian hari terus bertambah, yang menyebabkan tekanan pada
sumber daya alam, sejalan dengan hal tersebut, maka kompleksitas lingkungan pun semakin bertambah.

Ada beberapa faktor kunci yang menyebabkan Indonesia mengalami persoalan lingkungan yang semakin meluas:

1. Negara ini merupakan negara kepulauan atas hasil proses geologi yang panjang selama ratusan juta tahun. Proses tersebut membawa kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan berada di dua lempeng bumi: Indoaustralia dan Eurasia (belahan subduksi dari dua lempeng ini sering disebut dengan ring of fire). Kompleksitas ini yang membentuk ekosistem regional yang dimiliki negara kepulauan ini sangatlah beragam sehingga menghasilkan banyak sekali jumlah spesies makhluk hidup dan beberapa ratus diantaranya tidak dimiliki belahan bumi yang lain.
2. Indonesia diwariskan sumber daya alam dan hutan alam yang cukup kaya, termasuk didalamnya sumber daya mineral, hutan alam, keanekaragaman hayati dan kompleksitas ekosistem yang sangat beragam dari laut dalam hingga puncak gunung dengan glatsieres.
3. Sebagai negara yang sedang membangun untuk menyejajarkan diri pada bersaing dengan negara-negara lain, Indonesia mendasarkan pendapatannya pada sumber daya dan kekayaan warisan alam yang besar. Kekayaan ini, secara legitimate telah dieksploitasi dengan alasan pembangunan yang berakar pada budaya dan pandangan antroposentris.
4. Kemiskinan dan keterbelakangan sebagian penduduknya, merupakan salah satu pemicu buruknya pengelolaan lingkungan di Indonesia.
5. Secara historis, Indonesia mempunyai warisan pendidikan yang tidak memadai dan tercerahkan dalam pengelolaan lingkungan.
6. Sebagai konsekuensi warisan alam yang luas dan beragam, Indonesia merupakan negara yang majemuk, dengan kultur budaya dan wilayah yang luas dan menyebar, Indonesia mengalami berbagai instabilitas politik yang membawa ketidak pastian dan pertarungan baik dalam perundang-undangan maupun perihal kewenangan dalam pemeliharaan dan penegakan hukum lingkungan.

Dewasa ini, kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia bukanlah hal baru karena semua aspek lingkungan hidup sudah merasakan kerusakan akibat ulah manusia itu sendiri sehingga terjadi banjir, kebakaran, longsor, polusi, pemanasan global, dan lain sebagainya. Melihat problematik lingkungan yang semakin kompleks, maka negara harus mengatur hal tersebut.


Prinsip Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebelum membahas asas, terlebih dahulu kita membedah mengenai prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa pemikiran mengenai perlindungan lingkungan secara mumi baru dimulai pada tahun 1930-an. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya "The 1933 London Convention Relative to the Preservation of Fauna and Flora in their Natural State". Meskipun Konvensi ini hanya bermaksud untuk diberlakukan di wilayah Afrika, akan tetapi telah memulai gerakan perlindungan yang nyata terhadap lingkungan tanpa memperhitungkan faktor ekonomis atau kebutuhan semata. Taman-taman nasional perlindungan terhadap binatang dan tumbuhan liar telah dibentuk. Konvensi kedua yang dilahirkan adalah "The Convention on Nature Protection and Wildlife Preservation in the Western Hemisphere".

Sejak saat itu banyak bermunculan perjanjian-perjanjian perbatasanan tara negara-negara yang juga mengatur mengenai penanggulangan pence maran, terutama pencemaran di lau!. Pada tahun 1954 ditandatangani suatu konvensi mengenai "marine pollution" yang dikenal sebagai "The London Convention for the Preservation of the Pollution of the Sea by Oil", yang kemudian diikuti oleh perjanjian-perjanjian pencegahan pencemaran lainnya, termasuk pengaturan mengenai pemanfaatan ruang angkasa dalam "the 1967 Treaty on Principles Governing the Exploration and Use of Outer Space".

Dengan demikian dirnulailah suatu era baru yang mendukung tumbuhnya hukum lingkungan internasional, ditandai dengan banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur mengenai pencegahan pencemaran dan adanya keputusan-keputusan pengadilan internasional ("international juris-prudences") berkenaan dengan pencemaran. Di an tara yurisprudensi yang terkenal adalah keputusan dari "The Trail Smelter Arbitration" pada tanggalll Maret 1941, yang menyatakan bahwa tidak satu negara pun yang mempunyai hak untuk mernanfaatkan wilayahnya dengan mengakibatkan kerusakan pada wilayah negara lain. Prinsip ini ditegaskan kembali dalarn "The Corfu Channel Case" (1949) dan "the Lake Lanoux Case" (956).

Setelah mengkaji perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara histori-dinamika, bahwa betapa banyak regulasi internasional untuk mengatur lingkungan hidup tersebut. Konsekuensi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak mengenal batas teritorial dan semuanya wajib untuk dijaga. Wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak mengenai batas teritorial tapi dibatasi oleh batas kewenangan teritorial suatu negara, dalam merespon hal ini pemerintah Indonesia secara optimal melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada dalam yurisdiksi negaranya sehingga diterbitkanlah beberapa peraturan, adapun peraturan yang terbarukan saat ini ialah UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan undang-undang yang menjadi rujukan bagi setiap kegiatan yang akan memberikan dampak dengan lingkungan.

Dengan demikian, sudah selayaknya apabila undang-undang lain yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan tersebut, misalnya pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, industri manufaktur, transportasi dan yang lainnya, dirumuskan dan diterapkan secara harmonis dengan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan.

Demikian pula sebaliknya, perumusan dan penerapan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan harus mempertimbangkan aspek-aspek lain dalam pembangunan sehingga terwujud pembangunan yang mengintegrasikan aspek ekologi, ekonomi dan sosial (pembangunan berkelanjutan).


Asas Tanggung Jawab Negara

bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melihat hal ini sebagai hak asasi manusia dan urgensinya terhadap manusia itu sendiri, maka asa tanggung jawab negara terhadap lingkungan adalah hal yang paling utama diantara asas-asas lainnya. Sebab segala instrumen yang dimiliki negara dan eksistensinya yang sangat besar, pengaruhnya terhadap kebijakan yang diambil sangat berpengaruh dengan entitas yang lain sehingga asas tanggung jawab negara merupakan yang paling utama.

Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan asas tanggung jawab negara ialah di satu sisi menjamin bahwa pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Di lain sisi, negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dalam wilayah yurisdiksinya yang menimbulkan kerugian terhadap wilayah yurisdiksi negara lain.

Ada tiga poin mengenai asas tanggung jawab negara yakni:

1. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
2. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Atas dasar ketentuan UUD ini maka, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebut UUPPLH,yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UUPPLH konsiderans Menimbang dinyatakan:

1. Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
3. Bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan peme-rintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
5. Bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6. Bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prinsip-prinsip ini menunjukan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak semua orang, dan semua orang mempunyai hak yang sama. Dengan demikian maka, pemerintah dalam rangka melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik wajib mengelola dan memanfaatkan, serta menjaga kelestarian lingkungan dengan baik. Atas dasar hal tersebut maka, dalam Pasal 3 UUPPLH menentukan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut:

1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
9. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Guna mencapai tujuan tersebut maka, ruang lingkup Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimaksudkan dalam rangka melaksanakan pelestarian dan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan.


Kedudukan Asas Tanggung Jawab Negara sebagai Dasar Pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kekuasaan negara berkaitan dengan tanggung jawab dan kewajiban. Dilihat dari segi perkembangan negara demokrasi, dua hal ini merupakan unsur dari kesatuan pengertian kekuasaan. Dewasa ini hampir tidak ada suatu kekuasaan yang tidak diikuti oleh tanggung jawab dan kewajiban. Sebab bila tidak, hal demikian mengarah kepada negara totaliter.

Dengan demikian kekuasaan akan diikuti kemudian, baik dengan kewajiban maupun tanggung jawab, karena keduanya memiliki hubungan konsekuensi. Dalam demokrasi, kemampuan manajemen pemerintahan biasanya diukur oleh dua hal: kemampuan mengelola dukungan politik bagi pemerintahan dan kemampuan mengelola kebijakan hingga dirasakan oleh orang banyak. Dalam sistem pemerintahan modern, kekuasaan yang tidak diikuti oleh tanggung jawab penguasanya sudah ditinggalkan berhubung aspek pengendalian yang datang dari pihak masyarakat sudah demikian besar. Demikian juga tidak ter kecualikan kepada aspek pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Negara tidak hanya berperan menguasai dan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, meskipun hal itu kemudian ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam sistem pengelolaan lingkungan dikenal negara memiliki kekuasaan atas semua sumber daya alam. Negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah berwenang untuk mengatur, mengendalikan dan mengembangkan segala hal yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan guna menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.

Negara memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Asas tanggung jawab negara (state responsibility) demikian, sebagaimana ditentukan pada Pasal 2 huruf a memiliki pengertian yang cukup luas, termasuk pula dengan mengkaitkan paradigma yang melibatkan peran serta masyarakat (community based management) tersebut. Karena itu, tanggung jawab negara dapat dikaitkan dengan tugas-tugas dan fungsi semua aparat dalam menjalankan pemerintahan yang baik (good governance).

Prinsip good governance, merupakan paradigma baru di sektor kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, hukum dan sosial. Bilamana selama ini dianut paradigma klasik bahwa pemerintahlah yang mengatur, menjalankan, menentukan dan memutuskan dengan apa yang disebut government is to govern, akan tetapi sekarang telah bergeser kepada paradigma baru, yakni pemerintahlah yang melayani rakyatnya (government is to serve the people). Paradigma ini menimbulkan konsekuensi lebih jauh dimana pemerintah dari peran penguasa menjadi peran pelayan masyarakat di suatu negara.

Good governance hanya bisa dicapai apabila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada konsep rule of law, yang mempunyai lima karakteristik sebagai berikut:

1. emerintah melaksanakan kewenangannya berdasarkan supremasi hukum.
2. Pemerintah menjamin kepastian hukum.
3. Pemerintah harusmenciptakan hukum yang responsif yang mampu menyerap aspirasi masyarakat.
4. Pemerintah harus melaksanakan hukum secara konsisten dan non diskriminatif melalui penciptaan mekanisme menjalankan sanksi.
5. Pemerintah harus menciptakan dan menjamin terlaksananya independen peradilan.


Pelaksanaan Asas Tanggung Jawab Negara sebagai Dasar Pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kekuasaan negara yang luas terhadap bumi, air, udara dan segala yang terkandung didalamnya sesuai dengan asas konstitusional, tentu pula merefleksikan adanya tanggung jawab yang sangat besar pula. Kekuasaan negara harus pula diikuti dengan pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan berisi kepentingan rakyat banyak, pemeliharaan alam dan lingkungan, pencegahan pencemaran, perlindungan terhadap segala ancaman yag merusak dan berpotensi merugikan alam dan lingkungan, serta bertanggung jawab atas hal-hal yang merugikan masyarakat dari kerusakan alam dan lingkungan termasuk bencana alam.
Mac Iver mengemukakan tiga tugas pemerintah dengan menggolongkannya menjadi cultural function, general welfare function dan economic control function.

Tugas pemerintah bergantung kepada tugas dan tujuan masing-masing negara. Perkembangan negara di dunia memperlihatkan gerak menuju bentuk negara kesejahteraan (welfare state).

Empat unsur dan karakteristik dari negara hukum kesejahteraan, yaitu:

1. Hukum dasar memberikan perlindungan sosial secara khusus yang menjadi sumber hukum dari semua hukum dari semua peraturan perundang-undangan dalam urusan sosial.
2. ewajibkan pemerintah untuk mengadakan segala kebutuhan rakyat dalam berbagai hak yang benar-benar nyata sesuai dengan cita-cita dalam undang-undang dasar.
3. Undang-undang harus memacu atau membangkitkan pengadaan jaminan sosial yang baru untuk mendorong hak-hak rakyat; 4. ualam berbagai hak yang tidak bertentangan dengan undang-undang dasar terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan parlemen.

Friedmann mengemukakan empat fungsi negara, yaitu sebagai provider, negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan dan memberikan jaminan sosial lainnya. Sebagai regulator, negara mengadakan aturan kehidupan bernegara. Sebagai entrepreneur, negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/ daerah dan menciptakan suasana yang kondusif untuk berkembangnya bidang-bidang usaha.

Sebagai umpire, negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor negara dan sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha-usaha tertentu.

Tujuan negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, adalah: “…Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keteriban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Dengan demikian dapat disimpulkan tugas pokok negara Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan adalah tidak jauh berbeda dengan negara kesejahteraan pada umumnya. Untuk mencapai tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, pemerintah menempati kedudukan yang istimewa. Hal ini di sebabkan pemerintah diatur oleh hukum khusus yaitu hukum administrasi sebagai instrumen pemerintah untuk secara aktif turut campur dalam kehidupan bersama masyarakat sekaligus hukum yang memberikan perlindungan kepada anggota kehidupan bersama itu.

Bila mendasarkan aspek kekuasaan yang berlandaskan dan berumber dari instrumen hukum yang kuat dan jelas yakni UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pada dasarnya negara pun sebenarnya harus bertanggung jawab pula secara yuridis atas semua hal yang menjadi objek penguasaannya.

 Lingkungan hidup adalah salah satu bidang yang harus diperhatikan oleh negara, karena adanya asas tanggung jawab negara di dalam proses perlindungan dan pengelolaannya. Berdasarkan asas tanggung jawab negara, negara akan melakukan beberapa hal di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu:


Negara Menjamin Pemanfaatan Sumber Daya Alam akan Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya bagi Kesejahteraan dan Mutu Hidup Rakyat, Baik Generasi Masa Kini maupun Generasi Masa Depan.

Otto Soemarwoto menyebutkan sumber daya lingkungan mempunyai daya regenerasi dan asimilasi yang terbatas, selama eksploitasi atau permintaan pelayanan ada di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi, sumber daya terbaru itu dapat digunakan secara lestari. Akan tetapi apabila batas itu dilampaui, sumber daya itu akan mengalami kerusakan dan fungsi sumber daya itu sebagai faktor produksi dan konsumsi atau sarana pelayanan akan mengalami gangguan.

Jaminan pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan sesuai dengan model pembangunan yang diharapkan untuk dilaksanakan yaitu pembangunan yang berkelanjutan.

Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Hakikat pembangunan adalah bagaimana agar kehidupan hari ke depan lebih baik dari hari ini. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan akan selalu bersentuhan dengan lingkungan.

Pembangunan dapat menimbulkan resiko-resiko kerusakan pada kemampuan dan fungsi sumber alam dan lingkungan hidup. Resiko-resiko tersebut dapat berupa: rusaknya berbagai sistem pendukung perikehidupan yang vital bagi manusia, baik sistem biofisik maupun sosial. Munculnya bahaya-bahaya baru akibat ciptaan manusia seperti bahan berbahaya dan beracun dan hasil-hasil bioteknologi. Pengalihan beban resiko kepada generasi berikutnya atau kepada sektor atau kepada daerah lainnya; dan d. Kurang berfungsinya sistem organisasi sosial dalam masyarakat.

Resiko-resiko ini terutama merupakan hasil interaksi dari tiga faktor utama yaitu: pertambahan penduduk, pertambahan produksi untuk memenuhi kebutuhan penduduk, lembaga-lembaga masyarakat termasuk teknologi yang dikembangkan untuk meningkatkan produksi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menggariskan bahwa pola pembangunan Indonesia adalah pembangunan berkelanjutan, yaitu upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pembangunan yang berkelanjutan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1. Memberikan kemungkinan kepada kelangsungan hidup dengan jalan melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem yang mendukungny, baik secara langsung maupun tidak lansgung.
2. Memanfaatkan sumber alam sebanyak alam atau teknologi pengelolaan mampu menghasilkannya secara lestari.
3. emberikan kesempatan kepada sector dan kegiatan lainnya untuk berkembang secara bersama-sama baik di daerah dan kurun waktu yang sama maupun di daerah dan kurun waktu yang berbeda secara sambung menyambung.
4. Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok sumber alam dan melindungi serta mendukung perikehidupan secara terus menerus.
5. enggunakan prosedur dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fungsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukungperikehidupan baik masa kini maupun masa yang akan datang.

Untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan, pemerintah daerahharus memfasilitasi terciptanya good environmental governance, yang bercirikan 7 golden rules sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah harus secara proaktif menerjemahkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan lingkungan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah provinsi melalui pembuatan dan pelaksanaan peaturan daerah.
2. Dalam melaksanakan pembangunan demi mencapai target PAD, pemerintah daerah harus menyadari tentang keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan.
3. emerintah harus menjamin pemberdayaan masyarakat, baik dalam peraturan daerah maupun dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam dalam rangka menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan. Untuk keperluan ini, pemerintah harus menjamin partisipasi masyarakat dan akses terhadap informasi.
4. Pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan melalui transparansi dalam pembuatan keputusan tentang pengelolaan lingkungan hidup
5. Pemerintah daerah harus menjamin hak masyarakat adat dan setempat dalam tindakannya untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam.
6. Pemerintah daerah harus menjamin dan mengkoordinasikan harmonisasi kepentingan antara satu sector dengan sector yang lainnya.
7. Pemerintah daerah harus secara proaktif menegakkan hukum dan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

Setiap penyusunan peraturan perundang undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.


Negara Menjamin Hak Warganegara atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup Juwono Sudarsono pernah mengatakan bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari demokrasi dan hak asasi, karena masalah itu muncul akibat adanya sikap mengabaikan hak-hak rakyat, kurang terbukanya informasi serta lemahnya penegakan hukum. Siti Sundari Rangkuti mengatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilihat dari sudut bentuk dan isinya, formulasi hak ini bersifat hak asasi klasik, yaitu menghendaki penguasa menghindarkan diri dari campur tangan terhadap kebebasan individu utuk menikmati lingkungan hidupnya.

Ditinjau dari bekerjanya, hak itu mengandung tuntutan yang bersifat hak sosial, karena sekaligus diimbangi dengan keharusan bagi pemerintah untuk menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian lingkungan hidup. Hak atas lingkungan merupakan hak subjektif setiap manusia yang harus dipertahankan untuk mendapat perlindungan terhadap adanya gangguan dari luar.

Heinhard Steiger menyatakan bahwa apa yang dinamakan hak-hak subjektif adalah bentuk yang paling luas dari perlindungan seseorang. Hak tersebut memberikan kepada yang mempunyainya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang dapat didukung oleh prosedur hukum, dengan perlindungan hukum oleh pengadilan dan perangkat-perangkat lainnya. Lanjut Heinhard Steiger menyatakan bahwa tuntutan itu mempunyai dua fungsi yang berbeda, yaitu: Fungsi pertama yang dikaitkan pada hak membela diri terhadap gangguan dari laur yang menyebabkan kerugian pada lingkungannya. Fungsi kedua dapat dilestarikan, dipulihkan atau diperbaiki.


Negara Mencegah Dilakukannya Kegiatan Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Menimbulkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan dikaitkan dengan hak untuk dilakukannya sesuatu tindakan agar lingkungannya Hidup.

Kegiatan-kegiatan pembangunan dapat mempengaruhi struktur dasar ekosistem melalui dua cara: yaitu eksploitasi sumber alam yang merusak keseimbangan antara komponen-komponen ekosistem, selanjutnya kegiatan pembangunan memberikan muatan beban bahana pencemar yang menimbulkan bahan kerusakan bagi berfungsinya proses-proses alami dalam ekosistem. Kerusakan dasar ekosistem seperti itu merupakan gangguan terhadap kelangsungan hidup manusia, yang sesungguhnya merupakan tujuan pokok dari setiap pembangunan.

Dalam pembangunan dewasa ini, pemerintah dihadapkan kepada dua tugas berat, yang kedua-duanya memerlukan penanganan yang arif dan bijaksana. Kedua tugas berat itu adalah penegakan dan pelaksanaan pembangunan. Kedua tugas berat itu, haruslah diletakkan pada titik keseimbangan dan keserasian yang saling menunjang. Sepintas lalu, kadang kala kedua tugas itu dalam penanganannya nampak seperti kontradiktif. Penegakan hukum yang semata-mata mengacu kepada kepentingan hukum, tanpa mempertimbangkan kepentingan pembangunan, dapat menimbulkan suatu kondisi yang justru akan menghambat pelaksanaan pembangunan. Terlebih-lebih lagi jika hukum yang akan ditegakkan itu adalah hukum lingkungan.

Karena itu dalam konteks ini penegakan hukum lingkungan harus ditempatkan pada titik keseimbangan dan keserasian antara tegaknya hukum dan terlanjutkannya pembangunan berwawasan lingkungan. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law) mengharapkan dari masyarakat dan pejabat pemerintah kesetiaan yang kuat kepada hukum. Upaya negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan terlaksana apabila terdapat kesetiaan masyarakat dan pemerintah terhadap hukum agar aturan hukum tersebut berdaya guna.

Sebagai hukum fungsional, Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyediakan tiga macam penegakan hukum lingkungan, yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Andi Hamzah menyebutkan penegakan hukum adalah pengawasan dan penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrumen administratif, kepidanaan, atau keperdataan untuk mencapai penataan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan individu. Di antara ketiga bentuk penegakan hukum yang tersedia, penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya penegakan hukum terpenting. Hal ini karena penegakan hukum administrasi lebih ditujukan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan.

Di samping itu, penegakan hukum administrasi juga bertujuan untuk menghukum pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

Penyelesaian masalah lingkungan melalui instrumen hukum administratif bertujuan agar perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan, berhenti atau mengembalikan kepada keadaan semula sebelum ada pelanggaran. Karena itu, fokus sanksi adaministrasi adalah perbuatannya, sedangkan sanksi dari hukum pidana adalah orangnya.

Selain itu, sanksi hukum pidana tidak hanya ditujukan kepada pembuat, tetapi juga kepada mereka yang potensial menjadi pembuat atau pelanggar. Penegakan hukum perdata merupakan upaya penegakan hukum terpenting kedua setelah hukum administrasi karena tujuan dari penegakannya hanya terfokus pada upaya permintaan ganti rugi oleh korban kepada pencemar atau perusak lingkungan.

Namun upaya penegakan hukum perdata merupakan upaya hukum yang meringankan tugas negara, artinya negara tidak perlu mengeluarkan biaya penegakan hukum karena penegakan hukum di sini dilakukan oleh rakyat dan otomatis biayanya ditanggung oleh rakyat.

Penegakan hukum pidana dipandang sebagai ultimum remidium atau upaya hukum terakhir karena penegakan hukum di sini ditujukan untuk menjatuhkan pidana penjara atau denda kepada pelaku pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.
Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan undang- undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan Proses penegakan hukum lingkungan jauh lebih rumit daripada delik lain, karena hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai hukum klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain daripada proses penegakan hukum perdata ataupun hukum pidana.

Pada umumnya masalah di mulai dari satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari titik berangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Penegakan hukum lingkungan tidak dapat hanya diandalkan pada ketegasan atau kerasnya penegakan hukum tersebut. Penegakan hukum yang dikehendaki ialah penegakan hukum yang tegas, tetapi arif dan bijaksana.

Daftar Pustaka
Kamil, Melda A. Ariadno. 1999. Prinsip-prinsip Dalam Hukum Lingkungan Internasional

Fahmi, Sudi. Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Pelaksanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum. Volume. 8 No. 2. 2011, hal. 215-226.

M. Arba. Konsepsi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam UUPR Dan RTRW Se Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Media Hukum. Vol. 20 No. 2. 2013, hal. 225-226.

M. Mangunjaya, Fachruddin. Kompleksitas Masalah Lembaga Yang Berdampak Terhadap Bencana”. Disampaikan dalam FGD CBDRM Nahdlatul Ulama, di Jakarta 23-25 Mei 2008.

Naskah akademik UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Berikut Tugas Kedua Hukum Lingkungan F Baca Disini

Selasa, 05 Maret 2019

Sinopsis Novel Dan Bumi Manusia

Sumber gambar: gramedia.com
Oleh. Hafid Rofi Pradana


Bumi Manusia mengisahkan zaman setelah pemerintahan Belanda  yaitu Hindia – Belanda. Kehidupan di Indonesia dimana budaya dan peradaban Eropa dieluk – elukkan sedangkan Pribumi hanya dianggap sebelah mata, diremehkan, ditindas. Didalam novel ini terdapat tiga tokoh utama yaitu Minke, Annelies, dan Nyai Ontosoroh.
***
Minke adalah seorang Pribumi yang bersekolah di H.B.S Surabaya. Sekolah orang – orang Eropa dan begitu terkenal di seluruh penjuru tanah air, yang mengajarkan pendidikan Belanda. Semua guru – gurunya berasal dari tanah Eropa.

Minke, Pribumi berdarah Jawa mulai merasa ada yang berbeda pada dirinya semenjak masuk sekolah H.B.S, sepertinya sedikit demi sedikit budaya eropa telah masuk pada dirinya. Pribadinya sedikit melenceng menyalahi wujudnya sebagai orang Jawa.
**
Suatu ketika Robert Surhorf masuk kedalam kamar pemondokan Minke tanpa permisi, tanpa ketok pintu. Betapa kagetnya Minke melihat kelakuan temannya itu. Robert mendapati Minke sedang mengungkungkan gambar seorang yang di idamkannya, Rati Wilhelnima. Melihat Minke seperti itu, Robert menertawai Minke, mengejek, juga mencaci maki. Dia selalu tak senang melihat Minke bahagia.

Baginya Pribumi adalah golongan dibawahnya. Tak terima dengan hinaan Robert, Minke kemudian melawan. Tapi Robert tak kehilangan akal, dia mengajak Minke pergi kerumah seorang gadis yang mirip dengan Ratu di fotonya, bahkan lebih cantik darinya. Awalnya Minke tak ingin tapi Robert terus mendesaknya dan mengatainya. Minke merasa tertantang, dan akhirnya menerima ajakan Robert Surhoof.

Robert telah mempersiapkan dokar, mereka menaiki dokar tersebut lalu berangkat kerumah seorang bidadari. Minke tahu niat Robert yang hanya ingin mempermalukannya, tapi Minke tak gentar. Ia bertekad tidak akan kalah dari Robert.

Mereka sampai ditempat tujuan, didaerah Wonokromo. Di sebuah rumah yang berloteng kayu, berpelataran luas dengan tulisan : boerderij buitenzorg. Sampai disana seorang pemuda Indo – Eropa telah menyambut. Teman Robert Surhorf. Dia hanya menyambut Surhorf dan tidak menyambut Minke, pandangannya begitu tajam pada Minke.

Lalu juga ada seorang gadis berkulit putih, halus, berwajah Eropa, berambut dan bermata Pribumi, bernama Annelies Mellema. Minke begitu terpukau, dan inilah gadis yang dimaksud Surhorf. Minke melihat Robert Mellema dan Surhorf tenggelam dalam obrolannya mengenai bola, dan Minke tidak mengerti.

Ia memutuskan untuk melihat – lihat perabot yang indah di rumah itu bersama Annelies. Di sela percakapan dan obrolan Minke, datang seorang wanita Pribumi, berkebaya putih dihiasi renda – renda mahal. Begitu mengagumkan bagi Minke.

Dan juga lebih mengagetkan Minke karena wanita Pribumi itu berbahasa Belanda dengan baik. Annelies memperkenalkan Minke pada Mamanya yang akrab disapa dengan Nyai Ontosoroh. Setelah berkenalan Nyai Ontosoroh pergi untuk melanjutkan pekerjaannya.

Annelies mengajak Minke berjalan – jalan, Minke sempat terkejut melihat Annelies, gadis kecil yang pintar, gesit. Diusianya yang masih muda dia telah membantu Mamanya mengurus perusahaan besarnya. Perusahaan yang di urus oleh dua orang saja, Nyai Ontosoroh dan Annelies.

Minke begitu terpesona dengan mereka, terutama pada Nyai Ontosoroh, seorang Pribumi yang tanpa mengenyam bangku pendidikan tapi pengetahuannya begitu luas, mengenai perdagangan, perusahaan, administrasi, perkebunan, peternakan, bahkan mungkin dalam segala hal dia tahu.

Nyai Ontosoroh yang hanya belajar otodidak dari suaminya Tuan Mellema. Kedatangan Minke di tengah – tengah keluarga Mellema membawa kesenangan tersendiri, terutama bagi Nyai dan Annelies. Minke yang telah jatuh cinta pada Annelies, dan begitu pula Annelies, Minke yang jatuh cinta pada keluarga itu, anggapan mengenai keluarga Mellema selama ini yang salah, berbeda dari pemikirannya dan juga yang dipergunjingkan oleh para manusia.

Semenjak berkunjung dari rumah Nyai Ontosoroh, kehidupan berjalan seperti sedia kala, hanya Minke sedikit berubah. Boerderij Buitenzorg di Wonokromo seperti memanggil Minke, wajah Annelies yang selalu membayanginya. Minke seperti terkena sihir atau guna – guna. Minke kemudian pergi kerumah kerabatnya, Jean Marrris, menceritakan apa yang terjadi padanya sehingga dia berubah menjadi linglung.

Jean Marris berpendapat bahwa Minke sedang dalam kesulitan, dia sedang jatuh cinta. Minke berusaha menyangkal pendapat Jean Marrris. Jean Marris menganjurkan Minke untuk datang kembali ke rumah Annelies untuk dapat mengetahui benar tidaknya pendapatnya itu.
Dari rumah Jean Marris, Minke pulang ke pemondokan. Darsam telah menunggunya dengan membawa surat dari Nyai Ontosoroh.

Minke lalu membaca surat itu, berisi permohonan agar Minke datang ke Wonokromo, semenjak kepergiannya Annelies sering melamun, tak makan, pekerjaannya banyak yang terbengkalai, dan salah. Darsam masih menungguinya, menanti jawaban Minke. Saat itu juga Minke pergi ke Wonokromo bersama Darsam.
Surat Nyai memang tidak berlebihan, Annelies kelihatan susut.

Kedatangan Minke membuat raut wajah Annelies berubah menjadi bahagia. Mulai hari itu juga Minke berpindah dari Pemondokan tinggal di rumah Nyai, Wonokromo. Kamar untuknya telah dipersiapkan, dan Annelies yang menata pakaian Minke. Kedatangan Minke yang sangat berarti bagi Annelies. Annelies sering bercerita pada Minke mengenai keluarganya, dan kehidupannya.

Minke menjadi curhatan Annelies. Dari cerita Annelies mengenai mamanya yang dahulunya seorang Pribumi yang kemudian dijual oleh ayahnya kepada Tuan Mellema. Mamanya yang kini bernama Nyai Ontosoroh menjadi gundik Tuan Mellema, papanya sendiri. Papa Annelies yang sangat baik pada mamanya, papanya menjadi guru untuk mamanya, mengajari mamanya berbagai hal hingga mama bisa sampai seperti ini.

Papanya guru yang baik, pintar dan mama menjadi murid yang patuh. Mamanya hanya belajar dari papanya, dari buku secara otodidak. Semakin lama mamanya semakin mahir, dan mamanya mulai ikut dalam bisnis papanya, mengelola seluruh lahan. Tapi semenjak suatu kejadian, semua menjadi berubah. Kejadian dimana anak papanya Insyinyur Mellema datang.

Dia datang menemui papanya, mengolok – ngolok papa, menuntut hak, juga menginjak harga diri mama. Semenjak itu papa menjadi aneh, dia jarang pulang. Dan semua yang mengurus perusahaan mama dan Arnelies. Arnellies keluar dari sekolah sejak kelas 7. Sejak saat itu pula mamanya sangat benci kepada papanya. Dia tidak memaafkan apa yang telah diperbuatnya. Mamanya tak ingin Robert dan Annelies seperti papanya, Tuan Mellema. Dari cerita Annelies ini, Minke menjadi mengerti tentang keluarga ini.

Cerita yang didengar Minke dari Annelies ini dijadikan bahan tulisannya, dengan sedikit gubahan yang bercampur dengan khayalannya. Minke mengirimkannya pada sebuah majalah, dan telah dimuat. Nyai datang pada Minke dan Annelies ketika mereka sedang mengobrol. Dengan selembar Koran S.N.v/d D di tangannya. Nyai menunjukkan sebuah cerpen yang berjudul Buitengewoon Gewoone Nyai die Ik ken.

Nyai seperti mengenali tulisan tersebut, nama pena Max Tollenar. Seketika itu pula wajah Minke berubah pucat. Ia segera mengaku pada Nyai bahwa tulisan tersebut adalah tulisannya. Mama sudah menduganya, dan bangga pada Minke.

Dari situ mama bercerita mengenai dunia cerita yang ia ketahui pada Minke. Minke mendengarnya dengan seksama. Dia sering dikejutkan dengan pengetahuan – pengetahuan mama mengenai dunia cerita dan kepenulisan. Nyai merupakan guru tidak resmi dengan ajarannya yang cukup resmi.
**

Pukulan yang keras pada pintu kamar Minke, memaksanya harus bangun dan membukakan pintu. Minke mendapati mama berdiri di hadapannya, memberitahu Minke bahwa ada yang menunggunya.

Minke menemui orang berada sitje, mereka memberikan surat perintah untuk membawa Minke. Panggilan dari kantor polisi B. Minke tak mengerti mengapa dia ditangkap, dia merasa tak pernah melakukan kesalahan, dia berusaha menggingat. Tak sesuatupun dilakukannya.

Minke dan mama memaksa pengantar surat untuk memberitahu duduk perkara, tapi si pengantar tidak buka mulut, diam. Setelah mandi dan makan pagi, Minke bersama agen polisi berangkat. Dokar membawa Minke ke kantor polisi Surabaya, disana Minke ditinggalkan oleh agen polisi, entah kemana.

Setelah menunggu lama agen polisi itu datang, mengajak Minke kembali naik dokar menuju ke stasiun. Setelah membeli tiket, mereka naik kereta. Entah akan dibawa kemana Minke, dia sendiri bingung, hatinya sebal dengan perlakuan yang didapatnya. Sampai di kota B, mereka turun kembali, meninggalkan stasiun dengan dokar.

Minke kenal dengan suasana di perjalanan tersebut, tidak menuju ke Kantor Polisi B, menuju tempat lain, memasuki Kantor Kabupaten, terletak didepan sebelah samping gedung bupati. Lalu agen itu menyuruh Minke mencopot sepatu melepas kaus kaki. Menyuruh Minke merangkak menapaki lantai yang dingin, dan berhenti tepat didepan kursi goyang.

Didepan kursi Minke memberi hormat pada Kanjeng Bupati.  Kanjeng Bupati yang tak lain adalah ayahandanya sendiri. Minke kaget mengetahui bahwa yang dihadapannya adalah ayahnya sendiri. Ayahnya marah besar atas kelakuan yang diperbuat Minke, tidak pernah membalas surat darinya, dari Ibu, dan kakaknya.

Juga karena kepindahan Minke dari Pemondokan ke Wonokromo. Ayahandanya marah besar, Minke diberi hukuman pukulan berkali – kali. Pemaksaan kepulangan Minke dikarenakan akan adanya pesta pengangkatan ayahandanya sebagai bupati, dan Minke diberi mandat untuk menjadi penerjemah dalam bahasa Belanda.

Setelah menghadap ayahandanya, Minke kemudian menemui Ibunya. Bundanya yang amat sayang padanya tak marah dan tak menyalahkan. Hanya memberi wejangan agar perbuatannya jangan di ulangi lagi. Selain itu Ibunya juga mengingatkan agar tidak lupa dengan dirinya, Pribumi darah Jawa, jangan sampai terlalu terlena dengan budaya Eropa.
Resepsi pengangkatan ayahandanya dimulai, semua terlihat indah, dan lengkap.

Gamelan, para penari, umbul – umbul telah dipasang. Minke didandani ala satria Jawa, mengenakan baju khas Jawa, ia kelihatan gagah, dan tampan. Malam kebesaran dalam hidup ayahanda Minke tiba juga. Gamelan telah mendayu – dayu pelahan. Tamu telah pada berdatangan. Ayah dan Ibu Minke memasuki ruang resepsi di pendopo, disusul abang Minke di depan dan Minke dibelakangnya.

Acarapun dimulai dengan sambutan dari Tuan Assisten Residen B yang berbicara dengan bahasa belanda. Tuan Asisten Residen B menunjuk Minke sebagai penterjemeh dalam bahasa Jawa. Sejenak Minke gugup, tapi secepat kilat ia bisa mendapatkan kepribadiannya kembali. Setelah Tuan Asisten Residen B selesai memberi sambutan, giliran ayahanda Minke yang memberi sambutan.

Ayahandanya memberi sambutan dengan menggunakan bahasa Jawa karena tidak tahu menahu dengan Bahasa Belanda. Dan Minkelah yang menterjemahkannya kedalam bahasa Belanda. Setelah Ayahanda Minke selesai berpidato, para pembesar banyak yang memberi selamat kepada keluarga mereka.

Dan juga banyak dari mereka yang memuji – muji Minke karena kemahirannya dalam menterjemahkan. Selesai itu dilanjutkan dengan hiburan tarian – tarian khas jawa. Semua tamu ikut menari dan menikmati malam itu.
Minke mendapat undangan dari Tuan Asissten Residen B, undangan ini telah menjadi berita penting di kota B.

Semenjak pesta pengangkatan ayahanda, Minke banyak mendapat undangan dari para pejabat. Tapi hanya undangan Tuan Asisten Residen B yang Minke datangi. Dan pada sore itu kereta yang dijanjikan sudah datang menjemput Minke menuju gedung karesidenan. Tuan Asissten Residen B sudah menunggu di kebun. Tuan Asissten Residen B mengenalkan dua putrinya Sarah dan Miriam. Mereka lulusan H.B.S dan lebih tua dari Minke.

Tuan Residen B membiarkan Minke berbincang – bincang dengan putrinya. Mereka berbicara mengenai sekolah H.B.S, bercerita mengenai pelajaran, bertukar pikiran, berbicara mengenai Jawa, mengenai Belanda. Mereka begitu berbeda pandangan. Tapi dari perbedaan ini mereka semakin akrab, dan akhirnya menjadi sahabat. Sarah dan Minke sangat menyukai Minke. Dia ingin Minke terus maju, mengangkat kaumnya Pribumi.

Selesai dengan urusan di kota B, Minke meminta izin pada ayah dan bundanya untuk kembali ke surabaya. Mereka tidak mengekang. Hari itu juga Minke kembali ke surabaya dengan kereta. Di kereta ada seseorang yang aneh selalu mengintai Minke, si Gendut agak sipit. Sampai di perron Surabaya Minke menghampiri Annelies.

Si Gendut sipit terus mengintai Minke sembari melirik Annelies. Minke terus mengawasinya karena curiga. Minke dan Annelies menuju Darsam menaiki dokar untuk pulang ke Wonokromo. Di perjalanan Darsam tidak menuju langsung ke Wonokromo melainkan ke suatu tempat lain. Darsam mampir disebuah warung kecil. Sampai di warung itu Darsam turun, mengajak Minke turun juga.

Dan Annelies menunggu di andong. Di warung Darsam memberitahu Minke bahwa ada seorang yang jahat sedang mengintai Minke. Dugaan Darsam adalah Robert, dia iri pada Minke karena Nyai dan Annelies lebih menyayanginya. Selesai pembicaraan Darsam dan Minke melanjutkan perjalanan.

Minke memutuskan untuk kembali ke Kranggan. Sampai di Kranggan Annelies yang tidak tahu apa – apa protes pada Minke. Minke beralasan ingin tinggal di Kranggan untuk konsentrasi pada ujiannya. Annelies begitu kecewa dengan keputusan mendadak Minke. Tapi Minke memutuskan ini demi kebaikan semuanya.

Sampai di rumah Wonokromo, Annelies menemui Nyai Ontosoroh (mamanya) dengan menangis. Nyai Ontosoroh bingung dengan sikap Annelies yang seperti itu, yang manja dan ini untuk pertama kalinya Annelies menginginkan keinginannya dituruti.

Menginginkan Minke kembali ke Wonokromo lagi. Sikap Annelies ini membuat Nyai begitu khawatir. Badannya bertambah panas. Nyai memerintahkan Darsam untuk menjemput dokter Martinet, untuk segera mengobati putrinya, Annelies.

Kejadian Minke yang tidak kembali lagi ke Wonokromo membuat Nyai Ontosoroh curiga kepada sulungnya, Robert. Nyai memanggil Robert dan menanyainya, Robert tidak mengaku, ia merasa tak bersalah dalam kejadian ini. Nyai begitu geram kepada Robert, ia memerintah Robert untuk pergi ke kepolisian. Mencarikan keterangan mengenai Minke.

Robert pergi menunggangi kuda, melaksanakan perintah dengan terpaksa. Tapi Robert tetaplah Robert, dia tidak melaksanakan perintah Ibunya. Ia berhenti di rumah plesiran milik seorang Tiong Hoa. Disana seorang Tiong Hoa mulai meracuni Robert dengan menyuguhkan perempuan penghibur yang cantik – cantik. Robert terpikat dengan perempuan Jepang.

Dia melenceng dari tugasnya, tidak ke kentor polisi melainkan bersenang – senang dengan perempuan penghibur. Selang beberapa hari setelah bersenang – senang, Robert kembali ke Wonokromo. Ia mengendarai kuda dengan tenang tak tergesa. Ia berhenti pada tangga rumah, melepas kuda tanpa mengikatnya dan naik, berdiri dihadapan Nyai dan Annelies.

Robert dengan penampilan yang berbeda. Penampilannya mengingatkan Nyai pada kejadian lima tahun lalu, dimana Tuan Mellema yang pergi dari rumah dan pulang dengan dandanan dan bau minyak wangi mirip seperti Robert. Membuat Nyai benci. Semenjak itu pula Robert tak pernah lagi menginjakkan kaki dirumah.
            ***

Minke bangun pada jam sembilan pagi dengan kepala pusing. Ada sesuatu yang mendenyut – denyut diatas matanya. Beberapa kali Meevrouw Telinga mengompresnya dengan cuka bawang – merah. Minke memaksakan tubuhnya untuk bangun dari ranjang, menuju kebalakang dan mandi dengan air hangat yang telah dipersiapkan oleh Mevroouw Telinga yang begitu bawel terhadapnya.

Perempuan Eropa yang begitu sayang padanya. Setelah selesai mandi, berpakaian dan bersisir rapi, Minke pergi kerumah Jean Marrais. Jean masih tetap dengan kesibukannya, melukis. Dan May yang mengetahui kehadiran Minke, langsung mendatanginya, duduk dipangkuannya dengan manja. Jean dan Minke berbincang – bincang.

Di sela – sela perbincangan Minke mengawasi seorang gendut yang bersarung yang sedang membeli rujak duduk dibawah pohon asam di seberang jalan, Minke mencurigainya karena kemiripannya dengan si Gendut yang mengikutinya akhir – akhir ini. Minke menghampirinya bersama Jean dan Tuan Telinga yang baru saja datang. Tuan Telinga malah ingin mengusir si Gendut yang mencurigakan itu. Tuan Telinga mengusir si Gendut yang mencurigakan. Sempat mereka bertengkar hebat tapi telah terselesaikan. Dan si Gendut pergi.
         
Minke mendapat surat dari Miriam de la Croix, sedikit mengobati peningnya. Surat dari Miriam membuat Minke menangis. Surat indah dari Miriam yang sangat berharap Minke untuk terus maju, berpengharapan atas diri Minke. Miriam yang mkenghendaki agar Minke berharga bagi bangsanya sendiri. Minke begitu beruntung mendapatkan sahabat seperti Miriam dan Sarah yang memperhatikan dan terus meotivasinya.

Setelah membaca surat dari Miriam, Minke melipatnya kembali. Sudah terlihat Darsam, menjemput Minke untuk kembali ke Wonokromo. Mengabarkan Annelies yang sedang sakit keras. Tanpa fikir panjang Minke menuruti ajakan Darsam kembali ke Wonokromo. Wonokromo yang menyihirnya.
   
Sampai di Wonokromo Darsam dan Nyai langsung mengantarkan Minke menuju Annelies yang terbaring sakit, tak berdaya. Nyai memasrahkan Annelies pada Minke. Minke berusaha membangunkan Annelies yang tak berdaya. Sedikit demi sedikit mata Annelies terbuka. Annelies bangun. Minke yang ditunggu – tunggunya telah berada disampingnya.

Minke bak seperti obat bagi Annelies. Obat yang begitu pas hingga sakitnya hilang. Begitupula dengan Minke. Mereka kembali sehat. Penyakit merah jambu anak muda. Cinta. Dokter Martiner juga menyerahkan Annelies pada Minke. Dan kini dokter yang menangani Annelies adalah Minke. Mau tak mau Minke harus menerimanya. Mendampingi Annelies sampai dia benar – benar sehat. Sampai dia bisa kembali ceria seperti sediakala. Beberapa hari Minke merawatnya, Annelies mulai membaik. Rutinitasnya telah kembali, membantu Nyai bekerja seperti biasanya.
         
Minke kembali bersekolah, sudah lama dia tidak masuk, melebihi batas sertifikat dokter, dan Tuan Direktur Sekolah memaafkannya. Dia mengejar ketertinggalannya dan  sama sekali tak ada kesulitan baginya. Kini Minke berangkat kesekolah dengan bendi mewah yang telah disiapkan Nyai. Semua terlihat berubah. Terutama diri Minke sendiri. Teman – teman sekolahnya banyak yang berubah agak menjauhinya, juga guru – guru bersikap seperti itu.

Minke merasakan bahwa dirinya bukan yang dulu lagi. Kini dia tidak suka bercanda. Merasa lebih berbobot. Tapi kini keliling disekolah Minke bukan lagi kecerahan melainkan kesunyian. Satu – satunya orang yang tidak berubah hanyalah guru bahasa dan sastra Belandanya, Juffrouw Magda Peters. Pelajarannya membahas mengenai sastra dan yang berkaitan mengenai tulisan, yang tentunya didalamnya terdapat unsur – unsur Belanda. Setiap dia mengajar semua murid selalu mengikutinya dengan cermat, bahkan semua guru – guru lain juga mengikutinya dengan cermat.

Dalam pelajaran ini selalu diadakan diskusi bersama dan ini sangat menarik. Tapi kali ini, Magda Peters mengajak muridnya membahas mengenai tulisan yang berjudul Uit het schoone Leven van een mooie Boerin karya Max Tollenaar. Ya, tulisan Minke sendiri dan itulah nama penanya. Tulisan yang begitu bagus menurut Magda Peters, hanya sayangnya terbit di Hindia.

Dalam diskusi yang begitu mengasyikkan, tiba – tiba Surhorf memotong Magda Peters dan mengolok – olok tulisan Max Tollenaar. Surhorf telah mengetahui bahwa tulisan itu adalah tulisan Minke. Didalam forum diskusi, Surhorf membeberkan semuanya, membongkar kedok Minke. Mempermalukannya. Terbongkar kedok Minke sebagai pemilik tulisan tersebut.

Mengetahui hal itu, tanggapan Magda Peters justru berbeda dengan yang lainnya. Dia memberi selamat pada Minke dan begitu bangga padanya. Satu – satunya muridnya yang telah berhasil membuat tulisan yang menarik. Magda Peters tak peduli dengan omongan Surhorf.
***
         
Di Wonokromo Minke sudah merasa tenang dan aman. Kini Robert tak lagi ada. Kali ini sikap Annelies begitu manja pada Minke. Annelies tak ingin tidur bila tak ditemani Minke. Dan malam ini Minke harus menemaninya juga mendongengkan cerita untuknya. Disela - sela Minke mendongeng, Annelies tiba – tiba menangis. Annelies menceritakan kejadian buruk selama hidupnya pada Minke. Minke bukanlah orang pertama.

Annelies begitu takut bila Minke pergi meninggalkannya. Minke begitu cemburu mengetahui hal itu. Minke bertanya pada Annelies, siapa bajingan yang telah berani berbuat seperti itu padanya. Annelies hanya menangis dan gagap – gagap menjawab, menyebutkan nama abangnya, Robert. Annelies menceritakan semuanya. Minke begitu benci mendengar cerita Annelies, hatinya sakit tak terima. Dipeluknya Annelies dan Minke percaya padanya. Kepercayaan Minke adalah hidup bagi Annelies.
         
Esok pagi hari, Darsam kelihatan gelisah, sedikit – sedikit memunculkan diri dihadapan Minke, Annelies, juga Nyai Ontosoroh agar setiap saat dapat dipanggil bila diperlukan. Dia berjaga – jaga dari kemungkinan si Gendut yang telah Minke ceritakan padanya. Darsam juga sudah mengetahui si Gendut itu sendiri. Ketika Minke. Nyai, dan Annelies sedang duduk diteras, nampak Darsam berlari membawa parang telanjang ditangan menuju gerbang. Disana nampak sekilas si Gendut sedang berjalan ke jurusan Surabaya.

Melihat Darsam seperti itu Minke berpekik padan Darsam, memerintah Darsam untuk tidak melakukan apa – apa. Minke berlari mengejar Darsam. Dan Darsam terus berlari mengejar si Gendut. Ia tak peduli dengan perintah Minke. Melihat Minke yang berlari mengejar Darsam, Anneliespun mengikuti Minke. Dia berlari mengejar Minke. Juga Nyai yang mengikuti mengejar Annelies. Si Gendut yang tahu sedang dikejar, lari tunggang langgang menyelamatkan diri.

Setelah sampai dipelataran Ah Tjong, si Gendut menghilang. Nyai memerintahkan semuanya untuk tidak masuk pada rumah plesiran itu, tapi semua tak mempedulikan. Darsam memasuki rumah plesiran itu, disusul dengan Minke dibelakangnnya. Mereka tak menemukan si Gendut. Tapi yang mereka temukan adalah seorang yang terbaring tak bernyawa, Tuan Mellema.

Nyai dan Annelies begitu kaget melihat keadaan Tuan Mellema. Disini tempat persembunyiannya selama ini. Selang beberapa saat muncul wanita Jepang dengan pemuda, Robert. Mengetahui Nyai, Darsam, dan Annelies, Robert melarikan diri. Darsam mengejar namun ia kehilangan jejak Robert. Kemudian datang beberapa orang polisi, mereka mengusut kasus ini. Juga meminta semua yang ada disitu untuk dimintai keterangan.
       
Telah diketahui bahwa kematian Tuan Mellema disebabkan karena keracunan. Kematian Tuan Mellema menyebabkan berbagai media gencar memberitakannya. Juruwarta banyak yang berdatangan ke rumah Nyai Ontosoroh untuk mendapatkan keterangan. Tak ada seorangpun yang memberi jawaban.

Diantara Nyai, Darsam, Annelies, Minke tak ada yang ditahan. Kesempatan ini digunakan Minke untuk menulis laporan yang lebih benar tentang kejadian ini. Diumumkan oleh S.N.v/d D. Laporan – laporan yang dimuat Minke dianggap sebagai sumber terpercaya. Cuti seminggu dari sekoalah dipergunakan Minke untuk menulis, membantah berita – berita tak benar dan tersirat. Namun muncul tulisan dan berita lain, yang katanya berasal dari pihak kepolisian.

Muncul juga berita mengenai si Gendut. Mengetahui hal ini polisi kemudian mengusut berita mengenai berita si Gendut. Miriam dan Sarah de la Croix menyatakan simpati atas kejadian yang telah menimpa Minke. Mereka yakin bahwa Minke tidak bersalah. Surat Bunda yang mengibakan menyatakan berduka cita disamping menyatakan murka Ayahanda yang sudah tak ingin mengakui Minke sebagai anak. Nyai Ontosoroh nampak tenang – tenang saja menghadapi masalah ini.

Sidang pengadilan tak dapat dihindari. Robert Mellema dan si Gendut tak dapat ditemukan. Maka pengadilan menghadapkan Babah Ah Tjong sebagai terdakwa. Pengadilan putih. Pengadilan Eropa.  Dua minggu lamanya sidang berlangsung. Motif pembunuhan tetap tidak peroleh dari Ah Tjong. Keputusan pengadilan mengecewakan orang banyak : hukuman sepuluh tahun penjara dan kerjapaksa. Ah Tjong menerima hukuman yang dijatuhkan dan segera masuk penjara. Pembantu – pembantunya dijatuhi hukuman antara tiga sampai lima tahun.
         
Pengadilan untuk sementara telah selesai dan Minke kembali bersekolah. Semua orang yang berada dipelataran sekolah melihat Minke dengan pandangan yang aneh. Belum sampai masuk kelas seseorang menyampaikan perintah Tuan Direktur untuk Minke. Dan menghadaplah Minke pada Tuan Dirrektur. Tuan Direktur mengucapkan selamat atas kemenangan Minke di Pengadilan. Tapi dibalik itu Tuan Direktur menyampaikan bahwa Minke dikeluarkan dari sekolah karena pergaulannya yang berbeda dengan anak – anak lainnya.

Juga ketika sidang yang telah dengan senonoh menyebut Minke telah tidur sekamar dengan Annelies, menyinggung urusan pribadi Nyai Ontosoroh dengan menyebutnya Gundik. Seluruh urusan pribadi dicampuri dalamm sidang tersebut. Nyai Ontosoroh tetap tegar menghadapi. Pihak sekolah H.B.S takut bila hal ini meracuni siswa H.B.S lainnya. Minke menerima keputusan dari pihak sekolah.
         
Sepuluh hari setelah terbit tulisan Max Tollenar tentang masalah Totok, Indo, dan Pribumi, Magda Peters datang ke Wonokromo menemui Minke. Tuan Direktur memanggil Minke dan Magda Peters memaksa Minke untuk menemui. Tuan Direktur menerima Minke dengan senyum ramah. Semua murid diperintahkan pulang. Semua guru dipanggil berkumpul. Tuan Direktur membuka peretemuan.

Tulisan terakhir Minke mengantarkannya sampai disini. Tulisan yang menyinggung Humanisme. Membuat banyak orang terharu membacanya. Dan akhirnya Minke diterima lagi sebagai siswi H.B.S. Pertemuan selesai, semua guru memberi ucapan selamat dengan wajah angker, kecuali Magda Peters. Ia begitu gembira.
         
Dirumah keluarga Telinga, Minke telah menunggu surat Bunda, dan sebagaimana galibnya tertulis dalam dan huruf Jawa. Bunda yang begitu menyayangi Minke. Disetiap bait tulisannya selalu tersirat makna juga nasihat. Bunda yang tak pernah menghukum Minke. Dan kini dalam suratnya, Bunda menyetujui hubungan Minke dengan Annelies. Minke terharu pada Bundanya yang begitu pengertian terhadapnya. Sedangkan Minke selalu mengecewakan Bundanya. Keinginan Bundanya agar Minke punya kemampuan menulis Jawa belum juga dipenuhi olehnya.
         
Pesta lulusan sekolah H.B.S diadakan. Setelah tiga bulan lamanya Minke belajar dan belajar. Para orang tua dan wali murid duduk bebanjar. Semua : Totok, Indo, beberapa orang Tionghoa, dan tak Pribumi barang seorang pun. Minke mengajak Nyai untuk hadir, namun Nyai menolaknya. Maka Minke datang bersama Annelies.

Dengung sorak ramai pesta kelulusan begitu terasa. Dibuka dengan sambutan Tuan Direktur yang memberikan ucapan selamat pada para siswa yang telah lulus, ucapan selamat untuk menempuh kehidupan gemilang di masyarakat, ucapan selamat untuk para siswa yang hendak meneruskan di Nederland. Setelah menyampaikan pidato, kemudian di umumkan pelulus nomor sati di sekolah H.B.S. dan siswa yang disebutkan adalah Minke.

Menyadari hal itu Minke hampir tak percaya. Minke gugup naik keatas panggung. Dia tak menyangka seorang Pribumi bisa berada diatas Eropa. Dan pada saat pesta kelulusan itu juga disampaikan undangan lisan kepada seluruh tamu untuk menghadiri  pesta pernikahan Minke. Hari itu menjadi hari bahagia Minke.
         
Pesta perkawinan yang direncanakan sederhana diubah menjadi besar karena undangan saat kelulusan. Beberapa hari sebelum pesta pernikahan Bunda datang sebagai satu – satunya wakil dari keluarga Minke. Bunda jatuh sayang pada Annelies, calon menantunya yang begitu cantik. Baju pengantin yang dikenakan Minke dibawakan oleh Bunda, batikan Bunda sendiri dan sudah bertahun – tahun disimpan dalam peti. Setiap hari ditaburi kembang melati. Satu untuk Minke dan satu untuk menantunya, Annelies. Bunda juga memberikan keris sebagai pasangan dari kain batik.
         
Sebelum pesta perkawinan, Bunda yang merias Minke. Ini untuk terakhir kalinya Bunda merumat Minke. Di sela – sela kebersamaan Bunda dengan Minke, Bunda menasihati Minke. Bunda memberikan wejangan agar Minke selalu mengingat adab dari Satria Jawa yang kelak disampaikan pada anak – anaknya. Lima syarat yang ada pada satria Jawa : wisma yang berarti rumah. Tanpa rumah orang tak mungkin satria. Wanita yang berarti tanpa wanita satria menyalahi kodrat sebagai lelaki.

Turangga yang berarti kuda, alat yang dapat membawa kemana – mana. Kukila yang berarti burung, lambang keindahan, kelanggengan. Dan yang terkhir curiga yang berarti keris, lambang kewaspadaan, kesiagaan, keperwiraan, tanpa keris empat yang lainnya akan binasa bila mendapat gangguan. Kesan mendalam yang ditinggalkan Bunda terhadap Minke.
         
Tamu berdatangan memenuhi ruang depan, ruang dalam, dan tarub. Acara resepsipun dimulai. Minke dan Annelies menikah dengan tata cara Islam. Semua undangan menghandiri pernikahan Minke. Pernikahan ini membuat haru semua orang. Banyak ucapan selamat yang berdatangan dari teman – teman Minke. Juga surat dari sahabat – sahabatnya. Sejak saat itu Minke dan Annelies syah menjadi pasangan suami istri.
         
Enam bulan telah lewat. Dan terjadilah apa yang harus terjadi. Annelies dan Nyai dipanggil bersama Nyai menghadap Pengadilan Putih. Dan Annelies mendapat panggilan utama. Semuanya terkejut dengan surat panggilan tersebut. Selesai sidang dan sampai dirumah Annelies dan Nyai berwajah miram. Sedih. Annelies tak bicara apa – apa. Nyai menyodorkan surat – surat dari pengadilan pada Minke.

Surat – surat yang berisi hak – hak kuasa kekayaan Tuan Mellema yang seluruhnya jatuh pada anaknya Maurits Mellema, berkas – berkas yang begitu banyak. Juga surat yang menunjuk Mauris Mellema menjadi wali bagi Annelies Mellema. Pengajuan gugatan terhadap Sanikem atau Nyai Ontosoroh dan Annelies Mellema kepada Pengadilan Putih Surabaya tentang perwalian atas Annelies Mellema dan pengasuhannya di Nederland.
         
Minke ingin pingsan membaca surat – surat resmi tersebut. Sejak itu Annelies menjadi berubah, kesehatannya kembali terganggu. Nyai sudah menyewa advokat untuk membantu menyelesaikan perkara ini. Inilah perkara bangsa kulit putih yang menelan Pribumi, menelan Nyai, Annelies, dan Minke. Nyai dan Minke tak ingin menyerah dalam perkara ini. Mereka terus melawan. Dan takkan malu bila kalah.

Pribumi harus mempertahankan hak – haknya, tidak hanya ditindas oleh Eropa saja. Berbagai cara dilakukan oleh Nyai dan Minke. Mulai dari Minke, yang menulis mengenai perkaranya dan mengirimkannya diberbagai media. Ia menulis dalam bahasa Belanda dan Melayu. Untuk mendapat perhatian masyarakat. Dan Minke berhasil. Para Pribumi yang berdandan ala Madura dengan membawa parang berdemo didepan Pengadilan Putih. Juga para elemen yang berasal dari organisasi Islam yang membela Minke.
         
Annelies dan Nyai mendapat panggilan dari Pengadilan Putih lagi. Dan yang hadir adalah Nyai dan Minke, sedangkan Annelies sendiri tidak mungkin, karena sakit dan dalam penjagaan Dokter Martinet. Dalam sidang keputusan Pengadilan Surabaya memutuskan untuk Juffrouw Annelies Mellema akan diangkut dengan kapal dari Surabaya lima hari yang akan datang.

Mendengar keputusan itu, Nyai membantah dan begitu geram, benci, dengan marah tak terkira Nyai dan Annelies meninggalkan pengadilan. Keputusan Pengadilan Surabaya menerbitkan amarah banyak orang dan golongan. Serombongan orang Madura menyerang orang Eropa. Sejak itu pula rumah Nyai Ontosoroh dijaga ketat oleh kepolisian Belanda. Tak seorangpun diizinkan masuk. Bahkan Darsampun diusir. Dokter Martinet tidak diizinkan masuk. Dan sekarang Minke dan Nyai yang menjaga Annelies.
         
HARI INI – HARI TERAKHIR
         
Annelies agak normal walau kurus, pucat, matanya mati. Ia meminta Minke untuk bercerita mengenai negeri Belanda. Dan Minke mulai bercerita. Sekenanya apa yang Minke ingat diceritakannya. Annelies juga meminta Minke untuk bercerita tentang laut. Sebentar kemudian datang seorang perempuan Eropa yang mengambil alih kuasa Minke terhadap Annelies. Dia memerintahkan Nyai untuk mempersiapkan pakaian Annelies.

Annelies kemudian berbicara pada mamanya, ia meminta mamanya agar membawakan kopor coklat tua, yang dulu dipakai mamanya untuk meninggalkan rumah selama – lamanya. Annelies ingin membawa kopor tersebut, dengan kopor itu ia akan pergi. Hanya kopor itu dan kain batikan Bunda, pakaian pengantinnya. Sembah sungkem Annelies pada Bunda B. Annelies menyuruh mama untuk membuang kenangan yang telah berlalu. Mama terlarut dalam sedu sedan tangisnya.

Dan Annelies mempunyai permintaan terakhir kepada mamanya. Annelies ingin mamanya mengasuh seorang adik perempuan yang manis, yang tidak menyusahkan seperti Annelies, hingga sampai mama merasa tanpa Annelies lagi. Tangis mama terus menderu, menyesal tak dapat mempertahankan Annelies. Dan permintaan terakhir Annelies pada Minke, untuk mengenang kebahagiaan yang pernah mereka alami bersama.
         
Perempuan Eropa mulai menarik Annelies, menuntunnya. Annelies tenggelam dalam pembisuan dan ketidakpedulian. Kehormatannya lenyap. Ia berjalan lambat – lambat meninggalkan kamar, menuruni tangga dalam tuntunan orang Eropa. Badannya nampak sangat rapuh dan lemah. Minke dan mama lari memapahnya tapi dihalau oleh orang Indo dan perempuan Eropa. Minke sudah tak tahu sesuatu. Tiba – tiba ia mendengar tangisnya sendiri. Sebegini lemah kekuatan Pribumi dihadapan Eropa. Minke memanggil – manggil Annelies tapi Annelies tak menjawab, tak menoleh sedikitpun.
         
Pintu depan dipersada dibuka. Sebuah kereta Gubermen telah menunggu dalam apitan Maresose berkuda. Sayup – sayup terdengar roda kereta menggiling kerikil, makin lama makin jauh, jauh, akhirnya tak terdengar lagi. Annelies dalam pelayaran ke negeri dimana Sri Ratu Wilhelnima bertahta. Minke berjanji akan menyusul Annelies, membawa Annelies kembali lagi.

Rabu, 30 Januari 2019

Menjelang Pilpres 2019 Menghadiahkan Budaya Baru Bagi Indonesia

Sumber gambar : riausky.com
Oleh. Andi Pasarai (Mahasiswa)

Indonesia kian terhangatkan suasana politik menjelang pilpres 2019. Hangatnya suasana politik tentu beriringan dengan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan yakni aspek positif dan negatif. Aspek positif suasana politik menjelang puncak pesta demokrasi 2019 adalah hal yang diimpikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Walaupun, hanya sebagian kecil yang berusaha mengonstruksi dari sisi positifnya. Malah, lebih banyak terpengaruh bahkan sebagai aktor penggerak berkontribusi mewujudkan politik yang tidak sehat. 

Berbicara mengenai politik, memang sangat riskan karena kurangnya sosialisasi politik cerdas. Politik dimata masyarakat awam merupakan suatu hal yang sangat buruk, walaupun para akademisi berusaha meyakinkan bahwa politik merupakan alat suprastruktur negara demi terwujudnya demokrasi.

Sejatinya menyinggung tentang politik di tengah suasana menjelang pilpres 2019. Maka tidak terlepas dengan dua nama kandidat calon presiden 2019 nanti, yang keduanya sudah sangat familiar di tengah masyarakat.

Apabila, kedua kandidat ini yakni Jokowi dan Prabowo ingin dipandang dari paradigma state leader sesungguhnya hal ini sangatlah kontras di mata pendukungnya masing-masing.

Kekontrasan ini sangat jelas terlihat ketika media sosial sebagai konduktor eksistensi sekaligus penghangus eksistensi dijadikan sebagai sentral bertemunya pendukung kedua belah pihak.

Setelah membahas suasana politik dan kedua calon presiden Indonesia, lantas apa kaitannya dengan masyarakat?. Ketika kedua calon saling menonjolkan eksistensinya demi menarik hati masyarakat. Maka masyarakat pun menghalalkan segala caranya untuk mendukung calonnya. Mendengar kata “menghalalkan segala cara”, memang terkesan keras dan buruk.

Tapi tidak bisa disangkal, begitulah realitasnya ditengah-tengah masyarakat. Bangsa Indonesia merupakan bangsa prismatik yang menjalankan roda pemerintahan dengan ciri khasnya sendiri (konstitusi).

Walaupun Indonesia menganut sistem demokrasi tapi sangatlah bertentangan dengan nilai luhur dan jati diri bangsa Indonesia yang menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya. 

Sebenarnya kandungan daripada kata “menghalalkan segala cara” tidak seburuk pemahaman kaum sosialis-komunis. Tapi, hal ini tetap menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.

Dalam mengungkap rasa kekecewaan terhadap realitas yang ada, kita dapat menyaksikan para netizen betapa buruknya mengomentari postingan lawan politiknya. Cemoohan dan olok-olokan adalah senjata yang saling menyerang memenuhi kolom-kolom komentar sosial media. 

Rasanya komentar-komentar yang terlontar di media sosial sama sekali tidak memberi jarak yang jelas atau pembeda dari kalangan berdasarkan latar belakang pendidikannya.

Hingga kita tidak lagi mampu mendeteksi dari kacamata sosial, siapakah yang melontarkan argumen?. Sesungguhnya komentar yang terlontar kita tidak dapat menarik parameter, apakah mereka dari kalangan terdidik atau dari kalangan yang pendidikannya rendah.

Cemoohan atau komentar-komentar negatif sudah menjadi hal yang lumrah dalam bermedia sosial ditengah semaraknya politik menyambut puncak pesta demokrasi 2019. Seakan cemoohan bertransformasi jadi budaya baru disaat menjelang pilpres 2019.

Akankah cemoohan dalam bermedia sosial terus berlanjut?. Jangan tanyakan lagi hal ini, firasat ilmiah telah berkata jujur. Ketika hal negatif dipandang sebagai hal yang lumrah, maka akan terus berlanjut bahkan menggerogoti jati diri bangsa Indonesia.

Ketika cemoohan dalam bermedia sosial sudah dipandang sebagai hal lumrah demi menjatuhkan lawan politiknya. Maka jelas hal ini sarat makna dengan frasa “menghalalkan segala cara”. Awalnya terikat oleh situasi politik menjelang pilpres 2019 sehingga cemoohan di media sosial dipandang sebagai wujud kewajaran.

Tapi, kedepannya tidak ada jaminan ini akan berhenti seiring berhentinya suasana politik menjelang pilpres 2019. Yakin atau tidak yakin kedepannya terus berlanjut bahkan menjadi warisan untuk generasi selanjutnya.

Cemoohan yang terlahir dari memanasnya suasana politik akan semakin cepat berkembang sebab media sosial sebagai kontrol porosnya. Manakala ditambah lagi dengan kesuburan pluralitas yang ada di Indonesia sehingga hal ini sudah sangat cukup melahirkan benih-benih konflik.
Padahal, ketika kita menarik pemahaman dasarnya. Politik menuju pemilu 2019, merupakan wujud demokrasi bangsa Indonesia sebagaimana dijamin dalam konstitusi Pasal 1 angka 2 UUD NRI 1945. Sejatinya melanggengkan demokrasi dengan adanya jaminan kedaulatan rakyat Indonesia. 

Kedaulatan rakyat sebagai wujudnya ialah dengan adanya jaminan kebebasan berpendapat di ruang publik sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD NRI 1945. Terkait pemahaman dasar ini, memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya. 

Tapi, semestinya pendapat yang dilontarkan terutama dalam bermedia sosial perlu memperhatikan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Norma yang hidup dalam masyarakat sama sekali tidak membenarkan cemoohan dianggap sebagai hal yang lumrah. Disamping itu negara Indonesia selain menganut demokrasi juga sebagai negara hukum. Hal ini mengandung makna bahwa kebebasan sebesar-besarnya tetap berada dalam koridor hukum. 

Artinya, demokrasi tetap berlandaskan nomokrasi. Yang ingin disampaikan disini adalah jangan mengekspresikan kebebasan berpendapat dalam tendensi negatif atau akan menjadi kado buruk bagi Indonesia.

Salah-satu jalan mengubah paradigma masyarakat Indonesia ialah harus menghilangkan cara-cara negatif untuk mencapai tujuannya. Menyatu paham kan kedua pendukung calon presiden tahun 2019 tidaklah rumit. 
Sebab, laksana menyatukan antarafraternite (Barat) dan ukhuwah (Timur) yang hanya beda etimologi. Jika tidak seperti ini maka tingkah laku saling sentimen di media sosial akan menjadi hadiah sisa dari poros politik menjelang pilpres 2019. Tidak menutup kemungkinan menular di dunia nyata. 

Ketika ini menjadi budaya baru maka besar potensi timbulnya disintegrasi bangsa. Pandanglah para “kecebong” dan “kampret” sebagai fraternite danukhuwah yang hanya beda secara etimologi.
Sehabis masa pilpres hanya menyisakan jejak budaya baru bertendensi negatif. Akankah ada kemajuan terhadap moralitas bangsa kita?. Tentunya tidak, kemunduran moralitas yang tercermin dari pelaku media sosial akan mendegradasi nilai etika masyarakat Indonesia. 

Kesan buruk dari media sosial yang terlahir dari kedua kubu konsumen politik 2019 terus merajalela menggantikan nilai-nilai kesopanan. Sebagai bangsa yang plural tentu hal ini tidak ingin dibiarkan berlangsung. Sebisa mungkin untuk menutup setiap celah yang bertendensi terciptanya disintegrasi bangsa.

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html